JAKARTA - Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika harga minyak Indonesia (ICP) telah melampaui sebesar 15 persen dari target APBNP 2012 sebesar USD105 per barrel. Namun, kewenangan ini bukan berarti akan segera dilakukan karena membutuhkan suatu proses panjang.
"Mohon kita sama-sama melihat kalimat ini, jadi bukan hanya kenaikan saja tetapi dimungkinkan sekali penurunan,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (2/4).
Menurutnya, dalam kajian pemerintah selama 6 bulan terakhir ICP rata-rata baru mencapai USD125 per barrel atau 11 persen dari asumsi makro. Sehingga penyesuaian harga sesuai dengan undang-undang APBNP pasal 7 ayat 6a, belum bisa dilakukan.
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau pergerakan harga ICP kedepan dan jika dinilai membahayakan maka tidak ada pilihan bagi pemerintah selain menaikan harga BBM bersubsidi.
"Kita berharap tidak naik, tapi kalau naik kan akan membahayakan kalau tanpa kompensasi, jadi kita punya bantalan dalam APBNP,"tandasnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan harga BBM bersubsidi baru bisa dilakukan penyesuaian jika pada bulan April rata-rata ICP nya sebesar USD134,64 per barrel, yang berarti angka 15 persen dari asumsi USD105 per barrel akan dilampaui.
Namun, jika rata-rata ICP April dibawah itu maka bulan April dan Mei rata-rata harus mencapai USD123,8 per barrel. “Maka akan sah di akhir Mei meski pemerintah belum pasti juga menaikan harga,” pungkasnya. (Naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Oktober Jangan Naikkan BBM
Redaktur : Tim Redaksi