jpnn.com - JAKARTA - Setelah terkatung-katung lebih dari enam bulan, pemerintah akhirnya bakal merealisasikan rencana kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis mobil. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden SBY melalui akun twitter-nya @SBYudhoyono, mengatakan jika pemerintah telah merevisi aturan tentang tarif PPnBM untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. 'Berlaku bulan depan (April, Red),' demikian kata SBY Jumat (21/3).
BACA JUGA: New Bandara Sepinggan Terapkan Efisiensi Energi
Presiden SBY memang sudah seharusnya turun tangan. Pasalnya, aturan kenaikan tarif PPnBM mobil mewah ini sudah selesai di tingkat menteri keuangan sejak September 2013 lalu.
Namun, hingga kini masih belum diberlakukan karena proses administrasi dan birokrasi pemerintahan. Akibatnya, banyak pihak menuding pemerintah tidak serius menjalankan salah satu paket kebijakan ekonomi untuk meredam impor barang konsumsi ini.
BACA JUGA: Bandara Sepinggan Ingin Kalahkan Juanda
Melalui akun twitternya, SBY juga menyebutkan jenis kendaraan yang bakal mengalami kenaikan pajak, yakni sedan/station wagon dengan kapasitas mesin 3000cc untuk motor bakar cetus api dan 2500cc untuk motor bakar nyala kompresi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang akan direvisi, objek PPnBM lainnya adalah kendaraan bermotor roda dua atau motor gede (moge) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, serta trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
BACA JUGA: Bandara Sepinggan Terbesar di Indonesia Timur
Namun, pengenaan PPnBM tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis kendaraan seperti ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan untuk protokoler kenegaraan, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan patroli TNI/Polri. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Era Soeharto Berakhir, Pemerintah Tak Pernah Bangun Kilang Minyak
Redaktur : Tim Redaksi