PALEMBANG--Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan dana tambahan sebesar Rp4,5 miliar untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 10 persen selama 3 bulan terhitung Januari 2012 hingga Maret 2012, yang akan dibayarkan April mendatang.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Prabumulih, H Ujang Sukarman SE AK melalui Kabag Keuangan, Muslimin Jamir SIP Msi.
Menurut Muslimin, sesuai Peraturan Pemerintah No 15/2012 tentang kenaikan gaji yang diterbitkan 16 Februari lalu, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 10 persen mulai Januari 2012 yang penerimaannya dirapel pada April mendatang.
Untuk pembayaran rapelan gaji PNS itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkot Prabumulih sudah melakukan sosialisasi dengan membuat surat edaran kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Prabumulih.
Dalam surat tersebut juga diminta setiap SKPD melakukan pembaharuan data pegawai. Sehingga bagian keuangan bisa menghitung anggaran yang diperlukan untuk setiap PNS karena kenaikannya berbeda sesuai dengan pangkat dan golongan.
“Kami minta data terbaru para pegawai karena dari situlah bisa dihitung berapa kenaikan gaji pokoknya. Data ini sebenarnya setiap bulan sekali juga dilakukan pembaharuan,” ucapnya. (abu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Jadi Naik, Pemerintah Dinilai Gagal
Redaktur : Tim Redaksi