APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau

Minggu, 20 Oktober 2024 – 22:56 WIB
Tembakau. Foto/Ilustrasi: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata menilai kebijakan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024, maupun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan RPMK, telah keluar dari substansi untuk mengendalikan produk tembakau.

"Itu kebijakan yang spiritnya membunuh industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya termasuk petani, bukan pengendalian lagi," kata Wisnu.

BACA JUGA: Regulasi Tembakau Kembali Menuai Kekhawatiran Industri

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia yang merupakan negara penghasil tembakau, bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pembuatan aturan tersebut.

"Indonesia berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan penghasil tembakau. contoh misal di Amerika, Jepang, beberapa negara Amerika Latin, yang mereka semua adalah negara penghasil maka mereka tidak akan pernah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek," tuturnya.

BACA JUGA: Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik

Wisnu merasa heran dengan Kementerian Kesehatan karena merancang peraturan tersebut. Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.

"Saat ini tanaman tembakau merupakan komoditas tanaman yang makin luas dan makin tinggi nilainya dibandingkan komoditas lainnya. Misalnya beras, harganya sekarang terjun bebas. Jagung pun demikian, dan dengan komoditas-komoditas lain pun juga sama. Yang survive sekarang ini adalah tembakau," katanya.

BACA JUGA: Mantap, Tembakau Iris Asal Yogyakarta Diekspor ke Negeri Samurai, Sebegini Jumlahnya

Wisnu menuturkan, seharusnya sektor perkebunan tembakau ini harus dilindungi oleh pemerintah dikarenakan tembakau adalah salah satu komoditas strategis nasional yang telah dicanangkan pemerintah sejak lama, bukan malah menyudutkan bahkan menjurus pada mengibiri industri tembakau itu sendiri melalui aturan-aturan restriktif pada PP 28/2024 dan RPMK.

"Memang yang dilarang itu bukan menanam tembakaunya. Saat ini tembakau itu hanya diserap oleh industri, karena belum ada sektor yang lain sebesar industri rokok. Kalau industri rokok sekarang ini akan dibunuh dengan beberapa regulasi yang saat ini sudah kalau menurut saya kebablasan. Dan regulasi itulah yang menekan, yang membuat sekarang petani tidak sejahtera," ujarnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler