APTI: Batalkan Revisi PP 109/2012

Rabu, 22 September 2021 – 20:28 WIB
Ratusan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi demo menolak kenaikan cukai beberapa waktu lalu. Foto dok APTI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan rencana revisi PP 109/2012 akan makin membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).

Menurutnya hal ini lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.

BACA JUGA: Tangis Haru Eva Celia Dilamar Sang Kekasih, Disaksikan Sophia Latjuba & Indra Lesmana

“Sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan PP itu. Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh. Kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi,” ungkap Soeseno dalam diskusi Penolakan Kenaikan Cukai Rokok 2022.

Soeseno menambahkan kebijakan-kebijakan ini bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok. Kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas.

BACA JUGA: Buruh Tembakau: Mohon Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Cukai Rokok

“PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah. Kita tegas menolak,” tegas Soeseno.

Soeseno meminta agar pemerintah segera mengambil posisi tegas untuk tidak melanjutkan revisi PP 109/2012 terutama di masa pandemi seperti saat ini.

BACA JUGA: Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan

Menurutnya banyak pula komoditas lain, yang bertentangan dengan kesehatan selain tembakau, namun tidak pernah diutak- atik.

Sementara itu, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhamad Nur Azami menyampaikan bahwa revisi PP 109/2012 ini segera dihentikan karena sangat restriktif dan membebani IHT.

“Jangan lagi didorong poin-poin revisi yang sifatnya menghancurkan industri tembakau, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah sangat berhasil mengendalikan konsumsi. Dalam usulan revisinya, yang dihajar justru seluruh mata rantai sektor tembakau mulai dari iklan, kemasan, lalu distribusi,” papar Azami.

Sejauh ini solusi yang ditawarkan nihil, terlebih tidak ada sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja sebanyak industri tembakau atau mampu menyerap hasil perkebunan tembakau dan cengkeh dalam negeri.

Menurut Azami, kebijakan ini tidak adil dan mematikan IHT dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera ambil sikap dan menghentikan revisi PP 109/2012.

“Lebih baik kita dukung Kemenkes urusi vaksin Covid-19 saja dulu,” kata Azami.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler