“Kami meminta konsistensi pemerintah dalam memberikan keadilan kepada pelaku usaha tepung terigu dalam wilayah Indonesia, yaitu antara industri dalam negeri dan importer terigu produk luar negeri,” kata Direktur eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/8).
Ratna menjelaskan, investasi industri terigu di Indonesia telah mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni dari hanya empat industri menjadi 22 industri. Namun, kata Ratna, para investor baru tersendat dan sulit berkembang karena harus bersaing dengan importer terigu yang melakukan praktik curang dalam perdagangan terigu.
“Pembiaran atas praktik-praktik curang seperti ini membuat lonjakan terigu impor semakin merajalela,” kata Ratna menegaskan.
Dari informasi yang dihimpun JPNN, awalnya importer terigu bertindak curang dengan mendatangkan terigu dari Turki. Karena tidak mendapat tindakan tegas dari pemerintah, para importer terus leluasa bergerak sehingga dugaan praktik perdagangan curang melebar ke terigu Sri Langka dan Ukraina.
Sebelumnya Aptindo telah melaporkan masalah ini ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Laporan itu sudah direspon baik oleh KPPI yang menjanjikan akan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan perdagangan (safeguards) atas impor tepung gandum.
Ketua KPPI Bachrul Chairi mengaku telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti awal adanya peningkatan volume impor tepung gandum selama periode tahun 2008-2011, maupun kerugian yang dialami Aptindo. “Hingga saat ini, KPPI masih terus melakukan penyelidikan, dan kami masih membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa untuk melaporkannya secara tertulis,” jelas Bachrul. Tanggapan tertulis, lanjut Bachrul, bisa dikirim melalui email kppi@kemendag.go.id.
Sikap responsih KPPI itupun diapresiasi Aptindo. Meski demikian Ratna berharap ada tindak lanjut atas kerja KPPU. "Saya berharap, hasil kerja KPPI nantinya tidak lagi terkatung-katung seperti permohonan antidumping yang pernah disampaikan Aptindo,” ujarnya.
Seperti diketahui, Aptindo memutuskan untuk mencabut gugatan petisi antidumping terigu terhadap Turki, Sri Langka dan Australia, pada Mei 2012 lalu. Petisi yang disampaikan kepada Menteri Perdagangan itu dicabut karena Aptindo menilai pemerintah tidak serius menyelesaikan kasus dumping.
Aptindo mencabut petisi antidumping setelah lebih dari tiga tahun lima bulan diajukan keluhan yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan harapan pengusaha. Petisi antidumping terhadap terigu impor tersebut sudah dilayangkan Aptindo melalui surat petisi No. 167/ APT/rsl.is/X/08 tertanggal 16 Oktober 2008. (aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RAPBN 2013 Rinci Pendanaan Inalum
Redaktur : Tim Redaksi