APTISI dan HPTKes Berikan Kuasa kepada LKBH UTA ’45 Jakarta, Nih Alasannya

Jumat, 09 Desember 2022 – 09:27 WIB
Ketua Umum APTISI yang juga Ketua HPTKes Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko bertemu perwakilan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta), Kamis (8/12) di ruang rapat Yayasan UTA ’45 Jakarta. Foto: Dok. UTA’45 Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia ikut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 di dalam gugatannya kepada PTUN Jakarta Barat terhadap korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).

PN UKAI sendiri dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.

BACA JUGA: UTA 45 dan Mahasiswa Apoteker Bakal Laporkan PN UKAI ke Bareskrim

Hal tersebut disepakati dalam pertemuan antara Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) yang juga Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko dan pihak Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta), Kamis (8/12) di ruang rapat Pimpinan yang dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta Rudyono Darsono, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UTA ’45 Jakarta Bambang Sulistomo, dan Rektor UTA ’45 Jakarta J Rajes Khana, Ph.D.

Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono mengatakan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes secara langsung bertujuan untuk penguatan atau peningkatan kekompakan dalam menghadapi dinamika dunia Perguruan Tinggi atas adanya kepentingan-kepentingan pribadi yang beorientasi kepada keuangan yang dapat menganggu atau merusak pembentukan moral dan attitude generasi muda Indonesia untuk menjadi generasi yang unggul dan tepercaya.

BACA JUGA: Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya

Rudyono mengatakan UTA'45 Jakarta dan APTISI (Asosiasi Perguruan tinggi Swasta) Pusat telah mengadakan kesepakatan bersama untuk terus membangun dunia pendidikan yang bermartabat dan berintegritas.

Dia menyebut kesepakatan ini bukan tanpa sebab, mengingat pentingnya peningkatan SDM unggul dan dapat dipercaya di samping memiliki attitude dan kapabilitas yang baik.

BACA JUGA: LKBH UTA 45 Jakarta Menggugat PN UKAI ke PTUN, Nih Agenda Selanjutnya

"Kesepakatan ini meliputi penguatan-penguatan pada standar dan kapabilitas dari PTS  di samping membantu PTS-PTS yang ada di dalam menjaga kekompakan pengurusnya yang akan berimbas pada kualitas PTS-PTS tersebut," kata Rudyono.

Menurut Rudyono, kesepakatan ini menjadi peristiwa yang sangat penting setelah ada beberapa aksi sosial kependidikan yang dilakukan baik oleh Aptisi maupun UTA’45 Jakarta. 

Dia menyebut aksi tersebut dalam rangka menegakkan kemandirian Perguruan Tinggi dan peningkatan intelektualitas dalam menyelenggarakan aktivitasnya berdasarkan UU.

Rudyono mengatakan hal ini penting demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun generasi muda Indonesia yang berintegritas dan selalu mengedepankan logika dan etika dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan aturan-aturan yang benar secara tegas dan bertanggung jawab.

Dia menegaskan LKBH UTA ’45 Jakarta concern terhadap hal tersebut dan siap memberikan bantuan penuh dalam bidang  advokasi kepada PTS-PTS yang mungkin membutuhkannya dalam menjalankan kemandirian tersebut.

"Sebagai kampus nasionalis kebangsaan, UTA ‘45 Jakarta akan selalu menjaga dan mengedepankan kedaulatan hukum dan eksistensi Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan demi tetap terjaganya NKRI yang solid dan kuat," ujarnya.

Sementara itu, Rektor UTA ’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D menambahkan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes dengan UTA ’45 Jakarta sebenarnya sudah, karena Rektor UTA ’45 Jakarta sendiri menjadi salah satu pengurus di APTISI Pusat.

Kemudian menggandeng APTISI dan HPTKes Tekes dalam rangka berdiskusi mengenai hasil putusan atau tuntutan PTUN terhadap uji kompetensi Apoteker Indonesia yang secara bersamaan UTA ’45 Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN atas dibentuknya PN UKAI oleh KFN.

“APTISI dan HPTKes ikut memberikan kuasa di dalam gugatan yang dilakukan oleh LKBH UTA 45 Jakarta," ungkap Rajes.

PN UKAI dibentuk oleh KFN yang berdasarkan Undang-Undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler