Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya

Kamis, 01 Desember 2022 – 06:52 WIB
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri (AAPN) kembali menggelar unjuk rasa pada Rabu (30/11). Foto: Dok. AAPN

jpnn.com, JAKARTA - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri kembali menggelar unjuk rasa pada Rabu (30/11).

Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Kemendikbudristek.

BACA JUGA: UTA 45 Jakarta dan Mahasiswa Apoteker Gugat SK PN UKAI

Kuasa hukum mahasiswa korban PN UKAI, Anton Sudanto aksi unjuk rasa kliennya di PN Jakbar untuk mengawal gugatan perdata terkait sepak terjang Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan para mahasiswa calon apoteker.

Anton mengatakan upaya tersebut melengkapi gugatan sebelumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara guna membatalkan SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.

BACA JUGA: 189 Apoteker Lulusan ISTN Ikuti Sidang Pengambilan Sumpah

“Hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukkan hasil positif dengan mengembalikannya kebijakan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing,” kata Anton.

Meskipun begitu, UTA '45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari PN UKAI tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Anton menjelaskan dalam gugatannya mereka menuntut ganti rugi dan pembatalan SK KFN. Ganti rugi diajukan sebesar Rp 100 miliar.

Menurut Anton, nominal ganti rugi tersebut berdasarkan pertimbangan mengingat kerugian kliennya baik kerugian materiel maupun immateriel.

"Banyak yang sakit, banyak yang gila, banyak yang stres, dan malu. Kembalikan Rp 85 juta uang mereka selama kuliah,” tutur Anton.

“UKAI itu sama sekali tidak berhak melakukan uji kompetensi. Jadi, jangan sekali-sekali bermain-main dengan uang rakyat, uang calon apoteker,” ujar Anton lagi.

Adapun pihak yang digugat antara lain PN UKAI, KFN, Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, IAI, APTFI, BPOM dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Perwakilan massa dan kuasa hukum sendiri sempat diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Jakbar serta didampingi Kapolsek Metro Palmerah.

Setelah dari pengadilan, massa mahasiswa bergerak ke Kantor Kemendikbudristek. Mereka kembali mendesak pembubaran PN UKAI.

Pasalnya, selain tak memiliki dasar hukum, keberadaan KFN telah digantikan Konsil Kefarmasian oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.

Hal ini sebagai aturan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.

“Ini aksi yang keempat yang kami lakukan di Kemendikbudristek. PN UKAI harus dibubarkan,” tegas Koordinator aksi, Wiryawan.

Sebanyak 500 mahasiswa hadir di depan Kantor Kemendikbudristek.

Wiryawan mengungkapkan massa mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, mereka meminta pejabat perwakilan Kemendikbudristek untuk keluar menemui massa dan memenuhi tuntutan mereka.

"Kami sudah tiga kali  masuk ke dalam, tetapi tidak ada tindak lanjut,” ucap Wiryawan.

Perwakilan Kemendikbudristek akhirnya keluar menemui massa aksi beberapa jam kemudian, di antaranya perwakilan dari inspektorat dan direktorat terkait.

“Kami menunggu dua jam. Kami ancam blokade baru mereka mau menemui kami,” kata Wiryawan.

Wiryawan menilai tanggapan perwakilan Kemendikbudristek masih normatif.

“Jadi, jawabannya masih diplomatis. Kami kita terus menuntut pembubaran PN UKAI,” ujar Wiryawan.(fri/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler