APVI: HPTL Terapkan Prinsip Pengurangan Risiko Bagi Perokok

Selasa, 10 Agustus 2021 – 23:51 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita berharap pemerintah bisa mengkaji fakta dan hasil penelitian ilmiah, sebelum nantinya merumuskan regulasi yang sesuai dengan karakteristik dan profil risiko dari produk ini.

Setelah fakta dikaji dan dijadikan landasan regulasi, kehadiran aturan ini dipercaya akan menciptakan dampak positif bagi pemerintah dalam aspek kesehatan dan ekonomi.

BACA JUGA: Upaya Pemerintah Tekan Prevalensi Perokok Belum Maksimal, Industri HPTL & Ilmuwan Perlu Dilibatkan

Garindra mengatakan aturan tersebut akan makin memberikan keyakinan kepada perokok dewasa bahwa produk HPTL memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok, sehingga dapat dijadikan alternatif untuk beralih dari rokok.

“Apabila didukung secara penuh, tentunya bisa menurunkan prevalensi perokok. Hal ini tentunya dapat menekan biaya kesehatan yang cukup tinggi,” ujar Garindra.

BACA JUGA: Sentil Para Pejabat yang Tertipu Sumbangan Rp2 Triliun, Melanie Subono: Salam Zonk, Karma Dibayar

Adapun dari aspek ekonomi, menurut Garindra keberadaan regulasi akan makin memperkuat industri HPTL.

Mayoritas pelaku usaha di industri ini tergolong dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA: Jelang HUT ke-68, PT PP Resmikan Klinik Kesehatan, Salurkan Paket Sembako & Gelar Vaksinasi

Sebelum adanya pandemi, industri HPTL turut berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

“Dengan adanya regulasi khusus bagi industri HPTL, maka akan memperkuat eksistensi industri dan meningkatkan kepercayaan baik bagi konsumen maupun investor,” katanya.

Selain mengenai profil risiko, dalam regulasi tersebut nantinya juga diharapkan mencakup tentang standar produk, bahan baku, sistem penjualan dan pengawasan, serta kategori konsumen.

Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil serta menyusui dilarang untuk menggunakan produk ini.

Regulasi tentunya juga harus diperkuat dengan edukasi.

“Aspek-aspek ini yang cukup penting untuk diregulasikan, dilaksanakan bersamaan dengan edukasi agar produk HPTL hanya digunakan oleh perokok dewasa,” tegas Garindra.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo juga menekankan pentingnya regulasi khusus bagi produk HPTL.

“Pelaku usaha boleh jualan dengan berbagai syaratnya, agar dari sisi konsumen juga terlindungi. Anak di bawah usia 18 tahun serta ibu hamil tidak boleh. Yang seperti ini memang seharusnya diatur,” ucapnya.

Menurutnya, kehadiran aturan akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama perokok dewasa. Jika aturan masih disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa enggan beralih ke produk yang lebih rendah risiko.

“Produk ini bertujuan untuk mengurangi risiko. Jadi dari segi kesehatan masyarakat, bisa mengurangi dampak buruk yang diakibatkan dari kebiasaan merokok,” kata Bimmo.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler