AQJ Meninggal, GR Tersangka

Jumat, 30 Mei 2014 – 03:35 WIB

jpnn.com - CIREBON - Kasus kematian Abdul Qodir Jaelani (AQJ) usai mengikuti Diklatsar Mahapeka IAIN Syekh Nur Jati Cirebon akhir Januari lalu, kini memasuki babak baru.

Kamis (29/5) kemarin, pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Komandan Latihan (Danlat) Diksar Mahapeka berinisial GR.

BACA JUGA: Ingin Punya Motor, Siswa SMA Dihabisi Kawan Sendiri

Langkah kepolisian menetapkan GR sebagai tersangka, tentu saja mengundang tanya berbagai pihak. Pasalnya, pada akhir Maret lalu Polres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra mengatakan dalam sebuah jumpa pers di Kuningan, bahwa kasus dinyatakan selesai dan proses penyidikan dihentikan.

Ternyata, dari hasil keterangan saksi yang diperkuat hasil otopsi menyatakan tidak ada unsur kekerasan terhadap AQJ. Maka penanganan kasus tersebut telah selesai.

BACA JUGA: Diduga Kurir Ganja, Petugas Trantib Diringkus

"Adapun dugaan kelalaian terhadap pihak panitia seperti yang disangkakan pihak keluarga, tidak masuk dalam laporan yang kami terima, sehingga kami belum sampai mendalami ke arah sana,” ujar Real seperti dilansir Radar Cirebon (JPNN Grup), Jumat (30/5).

Kuat dugaan kasus tersebut akhirnya bisa mengerucut pada ditetapkannya tersangka adalah supervisi yang dilakukan Polda Jabar dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
Bahkan, Dir Reskrim Umum Polda Jabar Kombes Saidal Mursalin mengatakan, penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara di Polda Jabar.

BACA JUGA: Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Usut Manajemen Stadium

“Dalam buku Juklak dan Juknis Mahapeka, di situ tertuang tugas Danlat sebagai penanggung jawab, baik tentang materi latihan dan kondisi di lapangan. Atas dasar itu, kita tetapkan GR sebagai tersangka karena dinilai lalai,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil otopsi pada mayat korban, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sesuai hasil VER (visum et repertum).

"Berangkat dari hal tersebut, penentapan tersangka sendiri murni dari investigasi sesuai ketentuan pada pasal 359 KUHP  yakni kelalaian yang menyebabkan kematian," imbuhnya. (dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacaran, Cewek Baru Lulus SMA Hamil, Bayi Dibuang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler