jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial AR, 35, saat sedang asyik berduaan dengan seorang perempuan bernama Nur alias Amoy, 40, di Hotel Kemang Indah, Diski.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana mengatakan penangkapan terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: Kejadian di Medan, M Terangsang saat Melihat Putrinya Tidur di Kamar, Terjadilah
AKP Rian menjelaskan kejadian itu berawal pada Jumat (26/11), sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban berinisial PAP, sedang berboncengan bersama ibunya hendak membeli buah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Namun, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang dengan menaiki sepeda motor dan langsung merampas kalung emas milik korban.
BACA JUGA: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka
"Korban spontan berteriak jambret sedangkan para pelaku melarikan diri," kata Rian, Sabtu (22/1).
Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polres Binjai. Petugas yang menerima laporan kasus tersebut lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan salah seorang pelaku berinisial MI alias Ican (23), Jumat (14/1).
BACA JUGA: Istri Pengin Menikah Lagi, Sang Suami Sakit Hati, Lalu Berbuat Brutal, 1 Nyawa Melayang
Setelah itu, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan AR dan Nur di sebuah hotel.
"Jadi, Nur alias Amoy ini ikut membantu untuk menjual kalung emas dari hasil kejahatan tersebut," ungkap AKP Rian.
BACA JUGA: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 ke-2e Subs Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni