Arab Larang Manula Naik Haji

Jumat, 24 Juli 2009 – 09:00 WIB
BATASI USIA. Flu Babi benar-benar merepotkan semua pihak. Termasuk para Jemaah Haji. Gara-gara merebaknya flu babi, Arab Saudi membatasi usia jemaah haji, tidak boleh lebih 65 tahun, dan kurang dari 12 tahun. Dengan demikian, Nenek-nenek seperti dalam gambar, yang belum sempat haji, sudah tertutup kemungkinan untuk menjalani ibadah rukun islam ke lima ini.
JAKARTA - Departemen Agama (Depag) sebagai operator tunggal penyelenggara haji kembali menghadapi problem pelikIni setelah menteri kesehatan negara-negara Arab Rabu lalu (22/7) menerbitkan regulasi yang melarang jamaah usia 65 tahun ke atas dan anak di bawah 12 tahun, serta pengidap penyakit kronis, menunaikan ibadah haji

BACA JUGA: Ronaldo Bintangi Film Kemanusiaan

Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran merebaknya virus flu A H1N1 (flu babi) dan penyebaran penyakit berbahaya lain.
     
"Kami sudah mendapat info hasil pertemuan menteri kesehatan Arab itu
Jumlah jamaah haji dan umrah takkan dibatasi

BACA JUGA: Baya Sudah Bisa Pulang

Namun, angkanya diperkirakan akan berkurang karena larangan itu," tegas Kepala Pusat Informasi dan Kehumasan Depag Masyhuri A.M
ketika ditemui di kantornya, Jumat (24/7)

BACA JUGA: Tak Ada Bin Laden, Anaknya pun Jadi?

Keputusan itu dibuat dalam pertemuan menteri kesehatan negara-negara Arab dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
     
Masyhuri mengutip keterangan Juru Bicara WHO Ibrahim al-Kerdani bahwa keputusan tersebut disahkan semua menteri kesehatan, termasuk Arab SaudiKemungkinan besar, aturan itu segera diterapkan"Ada pembatasan usia bagi jamaah haji, yakni maksimal 65 tahunIndonesia sendiri sudah membatasi larangan haji usia di bawah 12 tahun dan orang yang menderita sakit kronis," ujar dia.
     
Pada Juni 2009, Arab Saudi menyerukan agar muslim yang berusia lanjut, sakit, dan tak layak agar menunda ibadah ke MakkahHaji tahun ini berlangsung pada November 2009, sedangkan umrah dapat dilaksanakan setiap waktuNamun, waktu yang afdol selama bulan suci Ramadan, yang dimulai pertengahan Agustus 2009.
   
Masyhuri mengestimasi, jumlah jamaah haji Indonesia yang berusia 65 tahun ke atas cukup banyakDari kuota 210 ribu orang, diperkirakan 20 persennya adalah jamaah lanjut usiaDepag, kata dia, masih menunggu keterangan tertulis dari pemerintah Arab Saudi jika benar aturan itu diterapkan??Menteri Agama sudah mengagendakan rapat koordinasi terkait hal ituSekarang, kami masih melanjutkan persiapan kelengkapan jamaah haji seperti pengurusan paspor hijau,?? tegas dia.
   
Bagaimana jika surat larangan haji bagi usia lanjut keluar? Depag, kata dia, tentu akan menghormati ketentuan Pemerintah Arab SaudiSebab, dasar aturan itu sangat rasional yakni untuk melindungi kepentingan jamaah dan mengurangi risiko kematian saat beribadah di Tanah SuciJamaah haji kerap disebut sebagai ibadah fisik karena sebagian besar amalan yang dilaksanakan berkaitan dengan kegiatan fisik"Kami harap jamaah tidak panik," katanya.
     
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, Perppu tentang penggunaan paspor hijau bagi jamaah haji sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono??Dengan demikian, penggunaan paspor hijau bagi jamaah haji seperti yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi sudah memiliki payung hukum,?? kata dia.
     
Ghafur menjelaskan, Perppu tersebut perlu tindak lanjut lagiYaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalata"Saya kira SKB itu pun dalam waktu dekat ditandatangani," katanya
     
Menurutnya, waktu yang diperlukan untuk memproses paspor hijau semakin mepetPembuatan paspor hijau tersebut ada dua tawaranYakni paspor 24 halaman yang biasa dipakai tenaga kerja Indonesia (TKI) dan paspor biasa yang memiliki 48 halaman.Di tempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum halal darurat untuk penggunaan vaksin meningitis yang mengandung lemak babi berlaku bagi jamaah yang baru pertama kali melaksanakan hajiSebab, calon jamaah haji itu termasuk kategori belum menggugurkan kewajiban rukun Islam kelima"Bagi jamaah yang sudah dua kali, tentu hukum halal vaksin meningitis tidak berlaku," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma?ruf Amin di kantornya
     
Untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasiMUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang bernazarMisalnya, melakukan ibadah umrah bila usahanya di bidang tertentu berhasilHukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih"Tidak boleh menggunakan vaksin karena sudah bukan darurat," kata Ma'rufStatus darurat tersebut berlaku selama pemerintah belum menyediakan vaksin halalMUI mendesak pemerintah segera mendapatkan atau memproduksi sendiri vaksin halal"Pada 2010 harus sudah ada vaksin halal," tukasnya(zul/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Yamaguchi Tewaskan 65 Orang Lebih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler