JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati peningkatan penempatan TKI sektor formal dan profesional yanag dibutuhkan Arab Saudi.
Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga kerja (perburuhan) Arab Saudi Adel M Fakeih di Jeddah, Arab Saudi kemarin.
"Kita berharap hubungan ketenagakerjaan dapat diperluas untuk penempatan ribuan TKI sektor formal untuk kualifikasi kerja di sektor nurse, IT, konstruksi, perminyakan, tourism industry dan lain-lain "kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (7/3).
Kebutuhan TKI formal itu, kata Muhaimin harus diimbangi dengn peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan kerja minimal 400 jam, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja dan sertifikasi.
Saat ini tercatat TKI di Arab Saudi hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 1.010.659 orang, dengan jumlah pekerja formal sebanyak 87.187 orang dan pekerja domestik worker sebanyak 923.472 orang.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga mengutarakan usulannya agar pemerintah Saudi dapat mengakomodir pekerja suami-istri dapat bekerja dalam satu user yang sama.
"Usulan kita agar penempatan TKI dapat diakomodir oleh Suami-Istri mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Saudi. Usulan terobosan ini segera dibahas secara intern di sana. Mereka mengerti bahwa usulan ini untuk melindungi TKI secara lebih baik," Kata Muhaimin.
Pada kesempatan itu, Muhaimin memuji terjadinya reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di Arab Saudi dalam menangani tenaga kerja asing di sana. Apalagi saat ini Arab Saudi kerap melibatkan kajian-kajian dan penelitian dari lembaga internasional saat menentukan kebijakan dan program ketenagakerjaan.
Situasi ini, tambah Muhaimin, diharapkan menjadi momentum peningkatan aspek perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor domestik worker.(Fat/jpnn)
Hal ini menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga kerja (perburuhan) Arab Saudi Adel M Fakeih di Jeddah, Arab Saudi kemarin.
"Kita berharap hubungan ketenagakerjaan dapat diperluas untuk penempatan ribuan TKI sektor formal untuk kualifikasi kerja di sektor nurse, IT, konstruksi, perminyakan, tourism industry dan lain-lain "kata Muhaimin di Jakarta, Kamis (7/3).
Kebutuhan TKI formal itu, kata Muhaimin harus diimbangi dengn peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan kerja minimal 400 jam, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja dan sertifikasi.
Saat ini tercatat TKI di Arab Saudi hingga tahun 2012 berjumlah sekitar 1.010.659 orang, dengan jumlah pekerja formal sebanyak 87.187 orang dan pekerja domestik worker sebanyak 923.472 orang.
Dalam kesempatan ini, Muhaimin juga mengutarakan usulannya agar pemerintah Saudi dapat mengakomodir pekerja suami-istri dapat bekerja dalam satu user yang sama.
"Usulan kita agar penempatan TKI dapat diakomodir oleh Suami-Istri mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Saudi. Usulan terobosan ini segera dibahas secara intern di sana. Mereka mengerti bahwa usulan ini untuk melindungi TKI secara lebih baik," Kata Muhaimin.
Pada kesempatan itu, Muhaimin memuji terjadinya reformasi dalam sistem ketenagakerjaan di Arab Saudi dalam menangani tenaga kerja asing di sana. Apalagi saat ini Arab Saudi kerap melibatkan kajian-kajian dan penelitian dari lembaga internasional saat menentukan kebijakan dan program ketenagakerjaan.
Situasi ini, tambah Muhaimin, diharapkan menjadi momentum peningkatan aspek perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor domestik worker.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong KPK Segera Tahan Andi Mallarangeng-Anas
Redaktur : Tim Redaksi