JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menegakkan hukum secara berkeadilan. Lembaga antirasuah yang diketuai Abraham Samad itu yang biasanya langsung menahan orang-orang menjadi tersangka harus diberlakukan secara merata.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pemuda Minang, Rafik terkait dengan sikap KPK yang belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sudah berstatus jadi tersangka.
"Ini penting dilakukan agar orang-orang yang sudah menjadi tersangka di KPK termasuk Anas dan Andi, dapat diproses kasus hukumnya secara objektif. Pasalnya sering kali terjadi manuver politik dan upaya-upaya politik oleh para tersangka yang tidak kunjung ditahan," kata Rafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.
Namun Rafi mengingatkan KPK agar keputusan menahan Andi Mallarangeng dan Anas benar-benar independen dan bebas dari intervensi politik. "Karena itu dalam proses hukum di KPK, kami ingin memastikan proses hukum yang dijalankan bebas dari intervensi politik. Dan sejauh ini kami cukup percaya bahwa KPK masih independen," tandasnya. (awa/jpnn)
Desakan ini disampaikan Ketua Umum Pemuda Minang, Rafik terkait dengan sikap KPK yang belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sudah berstatus jadi tersangka.
"Ini penting dilakukan agar orang-orang yang sudah menjadi tersangka di KPK termasuk Anas dan Andi, dapat diproses kasus hukumnya secara objektif. Pasalnya sering kali terjadi manuver politik dan upaya-upaya politik oleh para tersangka yang tidak kunjung ditahan," kata Rafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Seperti diketahui, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.
Namun Rafi mengingatkan KPK agar keputusan menahan Andi Mallarangeng dan Anas benar-benar independen dan bebas dari intervensi politik. "Karena itu dalam proses hukum di KPK, kami ingin memastikan proses hukum yang dijalankan bebas dari intervensi politik. Dan sejauh ini kami cukup percaya bahwa KPK masih independen," tandasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harusnya Rasyid Dituntut Penjara Lebih Lama
Redaktur : Tim Redaksi