jpnn.com, MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman kepada warganya yang mengunjungi Indonesia atau negara lain dalam Daftar Merah.
Hukuman tersebut berupa dilarang bepergian selama tiga tahun.
BACA JUGA: Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jemaah Internasional, Ini Syaratnya
Menurut kantor berita SPA, Selasa (27/7), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.
Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, beberapa warga Arab Saudi yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.
BACA JUGA: Arab Saudi Sampaikan Kabar Gembira soal Jemaah Haji, Sangat Melegakan
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
BACA JUGA: Oh Ternyata ini Alasan Pemerintah Arab Saudi Izinkan Warga Malaysia Ikut Musim Haji 1442 Hijriah
"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.
Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus COVID-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adek