Arah Baru Transmigrasi, Harus Ada Transformasi Budaya

Minggu, 17 Juni 2012 – 23:36 WIB

JAKARTA - Penyelenggaraan transmigrasi ke depan harus mampu mendorong lahirnya kebudayaan baru yang lahir dari pembauran masyarakat transmigran dengan masyarakat setempat.  Namun, hasil persinggungan berbagai unsur budaya tidak boleh meniadakan budaya yang ada, lebih-lebih budaya lokal.  

“Artinya, transformasi budaya dalam pelaksanaan transmigrasi harus berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, dan bukan perubahan yang dipaksakan dari luar,” ungkap Pengurus Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi (HMPTI), Mirwanto Manuwiyoto di Jakarta, Minggu  (17/6).

Dijelaskan, makna dari transformasi sosial budaya dalam amandemen UU Ketransmigrasian adalah kewajiban penyelenggara untuk membuka ruang dan mendorong peran aktif masyarakat. Pengertian masyarakat dalam amandemen UU itu, lanjut Mirwanto, harus dimaknai dengan tafsir masyarakat dalam arti luas, yaitu masyarakat sebagai pelaku sekaligus penikmatnya, kalangan teknokrat, konglomerat, dan birokrat sebagai mesin penggeraknya.

“Teknokrat sebagai penjaga moral obyektivitas tidak bisa lagi hanya berkutat di menara kampus keilmuannya, tetapi dituntut untuk “turun gunung”melakukan berbagai kajian dan memberikan masukan kebijakan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,” imbuhnya.

Sedangkan konglomerat, jelasnya, sebagai pelaku dan penggerak perekonomian juga tidak hanya “terima jadi” atas produk-produk yang menjadi  dagangannya, tetapi harus bersama-sama dengan birokrat memberdayakan dan mengembangkan jiwa wirausaha masyarakat yang berdaya saing.

"Untuk birokrat, ke depannya tidak bisa lagi berwajah “pangreh” yang hanya “mengatur”, tetapi harus mampu menjadi pelayan, pembimbing, fasilitator, dan pelindung yang mampu memberikan kekuatan dan menciptakan iklim kondusif bagi terjadinya perubahan yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Lebih jauh Mirwanto menambahkan, tantangan perubahan dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi yang perlu disikapi adalah menghadapi perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dari sentralistik ke otonomi daerah, walaupun sebenarnya otoda adalah keinginan kita bersama.

Di bidang transmigrasi ini, terang Mirwanto, otonomi daerah telah mengubah sistem dan cara pelayanan kepada masyarakat yang berminat mengembangkan diri melalui transmigrasi, karena perpindahan melalui transmigrasi paling tidak akan melibatkan dua komunitas pemerintah daerah.

“Dalam konteks otda ini, dalam hal suatu pemerintahan daerah harus berhubungan dan bekerjasama dengan pemerintah daerah lain, seperti halnya dalam proses pelayanan perpindahan melalui transmigrasi, peran pemerintahan yang lebih tinggi menjadi penting, walaupun tidak meniadakan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah. Itu semua adalah regulasi, bimbingan, pembinaan, dan fasilitasi, bukan untuk penyeragaman, tetapi untuk menjaga harmonisasi antar fihak yang saling berhubungan dan bekerjasama,” paparnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri Demokrat Siapkan Pertemuan Akbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler