jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi ketentuan beribadah selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah di lingkungan Polri.
Surat Telegram Nomor: ST/1166/IV/BIN.1.1./2020 tertanggal 13 April 2020 ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Iya, Surat Telegram ini diterbitkan mengingat pada Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemik COVID-19," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin (20/4).
Melalui surat tersebut, Kapolri Idham meluncurkan tema dengan hikmah Ramadhan, Nuzulul Quran dan Idul Fitri 1441 Hijriah sebagai wahana untuk meningkatkan keimanan, muhasabah dan berperilaku hidup sehat.
Para personel Polri yang beragama Islam wajib menunaikan ibadah puasa, salat tarawih secara individu atau berjamaah bersama keluarga dan tadarus Al Quran yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Idham juga melarang dilakukannya kegiatan buka puasa bersama, Nuzulul Quran dan kegiatan Ramadhan serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Selain itu, tidak ada pelaksanaan shalat id secara berjamaah di masjid maupun di lapangan. Kegiatan silaturahim/ halalbihalal diminta dilaksanakan melalui media sosial.
BACA JUGA: Benarkah Penumpang KRL Menurun Saat Pemberlakuan PSBB? Ini Kata PT KCI
Untuk kegiatan sosial berupa penyaluran zakat fitrah maupun zakat mal, santunan terhadap kaum dhuafa, anak yatim piatu dan warakawuri di lingkungan Polri agar dilaksanakan dengan mematuhi prosedur operasional standar (SOP) pencegahan penularan COVID-19.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, mewakili Kapolri. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Evaluasi dan Perbaiki Pelaksanaan PSBB
BACA JUGA: Kementerian yang Dipimpin Luhut Binsar Bakal Pasang CCTV di Pabrik
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan