Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron, Mohon Disimak!

Selasa, 04 Januari 2022 – 21:44 WIB
Arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait penanganan Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B 11529).

Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan varian Omicron memiliki potensi penularan lebih cepat dibanding Delta.

BACA JUGA: Menkes Budi: Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022

"Varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lain," sebut Menkes Budi, Selasa (4/1).

Budi meminta seluruh kepala daerah agar semua kasus probable dan konfrimasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala untuk dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan.

BACA JUGA: Diduga Menjelekkan Makam Leluhur, Ustaz Mizan Digarap Polisi

Adapun yang dimaksud kasus probable ialah ketika seseorang dinyatakan positif Omicron pada pemeriksaan PCR menggunakan S-Gene Traget Failure (SGTF).

Kemudian, kasus Omicron bisa terkonfirmasi melalui pemeriksaan sekuensing.

BACA JUGA: Polisi Garap Habib Bahar bin Smith, Ketua GP Ansor: Wajib Dilakukan, Jangan Ragu!

Dia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelacakan kontak erat dalam waktu 1 x 24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi Omicron.

Semua orang yang dinyatakan kontak erat dengan pasien Omicron wajib menjalani karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat.

Mereka juga harus melakukan pemeriksaan entry dan exit menggunakan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Pemerintah daerah bisa melakukan penelusuran kontak erat pada kasus probable dan konfirmasi Omicron yang bergejala, dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah kemunculan gejala.

Pada kasus probable dan konfirmasi Omicron yang tidak bergejala, kontak erat bisa ditelusuri sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya.

Pasien Omicron yang tidak bergejala bisa menyelesaikan isolasi dan dinyatakan sembuh setelah 10 hari menjalani isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Mereka juga harus menjalani pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Kasus Omicron bergejala, pasien harus melakukan isolasi 10 hari sejak gejala muncul ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Hasil pemeriksaan NAAT pasien juga harus negatif sebanyak dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Budi meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mencatat, melaporkan, dan berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.

Pencatatan dan pelaporan kasus Omicron bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

Menkes menegaskan pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya.

Saat ini, Kemenkes mencatat 254 kasus Omicron di Indonesia pada Selasa (4/1).

Angka tersebut terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri dan 15 kasus transmisi lokal. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Ditahan, Kombes Zulpan Angkat Suara


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler