Diduga Menjelekkan Makam Leluhur, Ustaz Mizan Digarap Polisi

Selasa, 04 Januari 2022 – 19:24 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK - Ustaz Mizan Qudsiah terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah isi ceramahnya diduga mendiskreditkan makam keramat leluhur di Pulau Lombok.

Potongan ceramah Ustaz Mizan dalam video berdurasi 19 detik itu telah beredar luas di internet.

BACA JUGA: 10 Anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Ditahan, Kombes Zulpan Angkat Suara

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan pemeriksaan terhadap Ustaz Mizan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sifat pemeriksaannya masih klarifikasi, dimintai keterangan saja," kata Artanto.

BACA JUGA: Danrem Siap Bubarkan Ceramah Habib Bahar Jika Menyinggung TNI

Dia menyampaikan Ustaz Mizan yang berasal dari Pondok Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Polda NTB.

Kuasa hukum Ustaz Mizan Qudsiah, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan kliennya telah memberikan klarifikasi perihal cuplikan video 19 detik yang berisi potongan ceramah tersebut kepada kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Dokter Muda Mencoba Bunuh Diri di Kamar Mandi, Ternyata

Selain itu, lanjut Apriadi, kliennya juga menjelaskan video utuh dari isi ceramahnya.

"Dari Minggu (2/1) pagi, lanjut Senin (3/1) pagi sampai sore, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) memberikan keterangan ke hadapan polisi," kata Apriadi, di Mataram, Selasa (4/1).

Dia juga membenarkan kliennya telah diamankan di Polda NTB.

Harapannya, keputusan untuk diamankan di Polda NTB ini dapat mencegah munculnya kegaduhan di tengah masyarakat.

"Jadi, beliau (Ustaz Mizan Qudsiah) tidak dalam status ditahan, tetapi hanya diamankan sambil menunggu proses hukum. Nantinya kalau memang ditetapkan tersangka dan ditahan, kami serahkan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Apriadi menyampaikan kliennya sudah meminta maaf kepada masyarakat terkait isi ceramahnya.

Perihal kasus ini, dia juga menyampaikan bahwa kliennya sebagai warga negara Indonesia ingin menunjukkan taat dengan hukum dan sangat menghormati proses penanganan yang kini sedang berjalan.

"Soal siapa yang mengunggah atau yang memotong (video), kami serahkan semuanya ke kepolisian," pungkas Apriadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Hantam Motor dan Mobil, Jalan Lingkar Salatiga Sontak Merah, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler