Arahan Terbaru Kapolri: Kurangi Tilang Manual, Jauhi Hedonisme

Jumat, 21 Oktober 2022 – 22:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak menindak dengan tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

BACA JUGA: Langkah Tegas Kapolri soal Tragedi Kanjuruhan Diapresiasi Publik

Eks Kabareskrim Polri itu meminta jajatan polisi bersabuk putih tersebut agar mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Listyo dalam keterangannya, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Kapolri: Kalau tak Bisa Mengikuti, Silakan Keluar dari Gerbong atau Saya yang Mengeluarkan

Alumnus Akpol 1991 itu juga meminta agar anak buahnya mengedepankan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Mantan Kapolda Banten itu meminta personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.

BACA JUGA: Menekan Aksi Pungli, Kapolri Memerintahkan Polantas Mengurangi Tilang Manual

Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu meminta agar seluruh anggota Polantas profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

"Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Listyo.

Di sisi lain, Listyo meminta anggota Polri menunjukkan sikap yang sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.

Selain itu, personel polisi mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

"Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli," tegas Listyo.

Kapolri juga mengimbau agar anak buahnya melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas.

"Agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," pungkas Listyo Sigit. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler