JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar Kemendikbud, Suyanto, mengaku tidak khawatir pembubaran RSBI akan membuat sekolah yang dianggap unggulan itu bakal kekurangan dana. Menurutnya, eks RSBI tetap dibolehkan menerima sumbangan dari wali murid.
Suyanto menjelaskan, ada Peraturan Mendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. “Saya yakin semua eks RSBI mampu tanpa dibantu pemerintah. Kalau orang tua mau sumbangan dibolehkan sesuai Permen 44/2012,” kata Suyanto dalam konferensi pers di Kemdikbud, Selasa (8/1).
Namun dia menekankan bahwa sumbangan itu bukan pungutan seperti yang selama ini dibolehkan di RSBI. Sebab, sesuai beleid itu maka semua sekolah boleh meneriman sumbangan dari orang tua siswa.
“Tapi bukan pungutan. Rp 1 juta boleh, Rp 1 miliar juga boleh. Makanya setelah dicopot, saya tidak khawatir eks RSBI kekurangan dana. Ada celah masyarakat bisa menyumbang,” tukasnya.
Apa tidak khawatir jika nantinya PP 44 Tahun 2012 itu bakal diselewengkan sekolah eks RSBI untuk melakukan pungutan dengan dalih menghimpun sumbangan? Kemendikbud memastikan akan ada sanksi bagi pihak sekolah yang melakukan pelanggaran atas Permen itu.
“Akan dikenakan sanksi, kalau ada sekolah yang langgar dan tetap melakukan pungutan. Terima sumbangan boleh,” ujar Wamendikbud Musliar Kasim yang hadir dalam konpers itu.
Sebelumnya Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, selama ini sekitar 239 SD berlabel RSBI mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui dana block grant. Setiap SD RSBI mendapat bantuan sekitar Rp200 juta per tahun. Dana serupa juga digelontorkan ke SMP RSBI yang jumlahnya 356 dengan anggaran masing-masing sekolah sekitar Rp300 juta per tahun.
Nah, untuk tahun 2013, subsidi RSBI yang sudah dianggarkan melalui APBN masih tetap bisa disalurkan ke sekolah eks RSBI melalui system hibah kompetisi, layaknya program yang berjalan di Perguruan Tinggi (PT). Dalam perburuan dana hibah ini pun eks sekolah RSBI yang kembali melebur menjadi sekolah mandiri harus berkompetisi mendapatkannya bersama sekolah umum lainnya.(fat/jpnn)
Suyanto menjelaskan, ada Peraturan Mendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. “Saya yakin semua eks RSBI mampu tanpa dibantu pemerintah. Kalau orang tua mau sumbangan dibolehkan sesuai Permen 44/2012,” kata Suyanto dalam konferensi pers di Kemdikbud, Selasa (8/1).
Namun dia menekankan bahwa sumbangan itu bukan pungutan seperti yang selama ini dibolehkan di RSBI. Sebab, sesuai beleid itu maka semua sekolah boleh meneriman sumbangan dari orang tua siswa.
“Tapi bukan pungutan. Rp 1 juta boleh, Rp 1 miliar juga boleh. Makanya setelah dicopot, saya tidak khawatir eks RSBI kekurangan dana. Ada celah masyarakat bisa menyumbang,” tukasnya.
Apa tidak khawatir jika nantinya PP 44 Tahun 2012 itu bakal diselewengkan sekolah eks RSBI untuk melakukan pungutan dengan dalih menghimpun sumbangan? Kemendikbud memastikan akan ada sanksi bagi pihak sekolah yang melakukan pelanggaran atas Permen itu.
“Akan dikenakan sanksi, kalau ada sekolah yang langgar dan tetap melakukan pungutan. Terima sumbangan boleh,” ujar Wamendikbud Musliar Kasim yang hadir dalam konpers itu.
Sebelumnya Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, selama ini sekitar 239 SD berlabel RSBI mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui dana block grant. Setiap SD RSBI mendapat bantuan sekitar Rp200 juta per tahun. Dana serupa juga digelontorkan ke SMP RSBI yang jumlahnya 356 dengan anggaran masing-masing sekolah sekitar Rp300 juta per tahun.
Nah, untuk tahun 2013, subsidi RSBI yang sudah dianggarkan melalui APBN masih tetap bisa disalurkan ke sekolah eks RSBI melalui system hibah kompetisi, layaknya program yang berjalan di Perguruan Tinggi (PT). Dalam perburuan dana hibah ini pun eks sekolah RSBI yang kembali melebur menjadi sekolah mandiri harus berkompetisi mendapatkannya bersama sekolah umum lainnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
Redaktur : Tim Redaksi