JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
"(Keputusan MK) Itu putusan yang tepat," tegas anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, H. Zulfadhli menjawab JPNN, Selasa (8/1).
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu mengatakan bahwa dengan keputusan MK ini diharapkan keadilan di dunia pendidikan akan tercipta. Pasalnya, Zulfadhli juga membenarkan jika selama ini banyak yang menilai ada perbedaan perlakukan RSBI dan SBI dengan sekolah-sekolah biasa. "Memang benar seperti itu. Saya berharap ini dapat menciptakan keadilan," kata Zulfadhli.
Karenanya, Zulfadhli menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan putusan MK ini dan harus mematuhi semuanya. Apalagi, tegas dia, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Putusan MK harus dipatuhi dan Mendikbud harus melaksanakan putusan tersebut," imbuh Zulfadhli.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Dengan pembatalan pasal ini, keberadaan RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim dalam sidang Judicial Review yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.
"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI," ujar Hakim.(boy/jpnn)
"(Keputusan MK) Itu putusan yang tepat," tegas anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, H. Zulfadhli menjawab JPNN, Selasa (8/1).
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu mengatakan bahwa dengan keputusan MK ini diharapkan keadilan di dunia pendidikan akan tercipta. Pasalnya, Zulfadhli juga membenarkan jika selama ini banyak yang menilai ada perbedaan perlakukan RSBI dan SBI dengan sekolah-sekolah biasa. "Memang benar seperti itu. Saya berharap ini dapat menciptakan keadilan," kata Zulfadhli.
Karenanya, Zulfadhli menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan putusan MK ini dan harus mematuhi semuanya. Apalagi, tegas dia, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Putusan MK harus dipatuhi dan Mendikbud harus melaksanakan putusan tersebut," imbuh Zulfadhli.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Dengan pembatalan pasal ini, keberadaan RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim dalam sidang Judicial Review yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.
"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI," ujar Hakim.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RSBI Dihapus, Wali Murid Menangis
Redaktur : Tim Redaksi