JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah antisipasi atas gugatan mantan investor Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq melalui arbitrasi Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebab berdasar informasi terakhir yang diterima Tim Pengawas Penyelesaian Kasus (Timwas) Bank Century DPR, OKI untuk pertama kalinya mengabulkan permintaan gugatan dari pihak swasta. Yakni gugatan Hesham al Warraq terhadap pemerinta Indonesia sebagai salah satu negara anggota OKI.
Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo menyatakan, keputusan OKI tersebut jelas merupakan preseden baru bagi organisasi negara-negara Islam itu. "Bahwa individu atau badan usaha swasta boleh dan bisa menggugat pemerintah negara anggota OKI. Indonesia sendiri sudah meratifikasi, jadi tunduk pada keputusan tersebut," ujarnya di Jakarta, selasa (26/3).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika di kemudian hari Pemerintah Indonesia dapat dikalahkan, implikasi politiknya jelas sangat luar biasa. Apalagi menurut Bambang, kalau hal itu terjadi sebelum pemilihan umum tahun 2014.
Bambang menambahkan, persoalan itu akan menambah kegaduhan bagi situasi politik nasional di tengah upaya KPK menyelesaikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang telah mengantarkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangkanya. "Kalau sampai Pemerintah Indonesia kalah di OKI atas gugatan Al Warraq, tentu akan menjadi beban bagi presiden Indonesia berikutnya," terang Bambang.
Di sisi lain, kata Bambang, gugatan Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI di arbitrase internasional ICSID juga terus berjalan. Dia merinci perkembangan dari gugatan Rafat ke ICSID itu. Pada Januari lalu, Tribunal ICSDI telah mengadakan pemeriksaan dalam wilayah hukum Singapura.(gil/jpnn)
Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo menyatakan, keputusan OKI tersebut jelas merupakan preseden baru bagi organisasi negara-negara Islam itu. "Bahwa individu atau badan usaha swasta boleh dan bisa menggugat pemerintah negara anggota OKI. Indonesia sendiri sudah meratifikasi, jadi tunduk pada keputusan tersebut," ujarnya di Jakarta, selasa (26/3).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika di kemudian hari Pemerintah Indonesia dapat dikalahkan, implikasi politiknya jelas sangat luar biasa. Apalagi menurut Bambang, kalau hal itu terjadi sebelum pemilihan umum tahun 2014.
Bambang menambahkan, persoalan itu akan menambah kegaduhan bagi situasi politik nasional di tengah upaya KPK menyelesaikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang telah mengantarkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangkanya. "Kalau sampai Pemerintah Indonesia kalah di OKI atas gugatan Al Warraq, tentu akan menjadi beban bagi presiden Indonesia berikutnya," terang Bambang.
Di sisi lain, kata Bambang, gugatan Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI di arbitrase internasional ICSID juga terus berjalan. Dia merinci perkembangan dari gugatan Rafat ke ICSID itu. Pada Januari lalu, Tribunal ICSDI telah mengadakan pemeriksaan dalam wilayah hukum Singapura.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
Redaktur : Tim Redaksi