Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan

Dituding Bentuk Intimidasi Terhadap Korban yang Alami Bisu-Tuli

Selasa, 26 Maret 2013 – 11:24 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan. Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjei Sumatera Utara, kemarin (25/3).

Proses persidangan dengan  agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL(15), penyandang difabel (bisu dan tuli) yang merupakan terlindung LPSK, diwarnai situasi mencekam.

Lili Pintauli, Anggota LPSK melalui siaran persnya yang diterima jpnn.com, Selasa (26/3) mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses persidangan kasus perkosaan anak yang tidak seperti biasanya.

"Pelaku menggunakan penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan, dengan senjata lengkap, sepatu bot panjang dan seragam loreng-loreng serta pasukan militer yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ungkap Lili yang turut hadir mendampingi korban dan saksi dalam persidangan
tersebut.

Lili mengatakan,  pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani kasus perkosaan terhadap anak. Karena para saksi yang rencananya diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun, ditambah lagi korban yang masih berusia 15 tahun, urung diperiksa, karena ketakutan.

"Seharusnya majelis hakim tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang persidangan," ungkap lili.

Lebih lanjut Lili mengatakan, tindakan keluarga terdakwa yang demikian, merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak pelaku, dan ternyata ancaman itu berlanjut sampai proses persidangan," ungkap Lili.

Seperti diketahui, LPSK telah menyatakan menerima permohonan perlindungan SL korban pencabulan penyandang difabel (bisu dan tuli) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada 11 Maret 2013 lalu. Akibat tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung 6 Bulan.

Untuk itu, Lili mengatakan akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses bersidangan yang berlangsung kemarin.

"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," ungkap Lili.

Kendati demikian, meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difable seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan kemarin.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan, 83 Tewas Tertimbun Longsor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler