jpnn.com - BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gelanggang permainan (gelper) di Hotel Seruni pada Sabtu malam (18/10). Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 60 mesin judi gelper, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 64.359.000 dan SGD 2.510. Selain itu, pihak berwajib menyita catatan, dokumen terkait dengan judi, 3 unit kalkulator, 4 papan skor kemenangan, 7 anak kunci mesin judi, dan sejumlah telepon genggam. “Kami sudah menetapkan 21 tersangka dari penggerebekan Sabtu lalu,” kata Kabidhumas Polda Kepri AKBP Hartono.
BACA JUGA: Penyebaran Narkoba Makin Masif
Menurut dia, 21 orang tersebut terdiri atas 6 wasit, 6 pengawas, dan dua kasir. Seluruh tersangka itu ditahan di Mapolda Kepri. “Saat ini masih ada yang berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Saat ini, tambah Hartono, penyidik Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya, menggali dan melihat sejauh mana peran setiap tersangka dalam perjudian gelper tersebut.
BACA JUGA: Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara
“Para tersangka ini akan dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” paparnya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Totok mengungkapkan, masih ada tempat gelper yang tidak tersentuh. Karena itu, polisi akan selalu menggerebek dan menindak. “Kami tumpas habis semua (perjudian gelper, Red),” tegasnya. (cr3/JPNN)
BACA JUGA: ABG Diperkosa Dua Mantan Pacar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Dibunuh, Disemen, Dikubur di Garasi
Redaktur : Tim Redaksi