Lolos Hukuman Mati, 4 Kurir Narkoba Divonis 19 Tahun Penjara

Minggu, 19 Oktober 2014 – 13:10 WIB

jpnn.com - TANGERANG - Empat pemuda yang menjadi kurir ganja seberat 500 kg menyeka air mata di depan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, empat warga Karang Tengah Kota Tangerang itu bernafas lega karena hanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dalam sidang di PN Tangerang.

Riky Adrian, Wahyudi, Hari Munandar dan Wisman Pratama terlihat terdiam dan menundukkan kepala sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim. Polisi dari Polres Metro Tangerang bersenjata lengkap tampak mengawal jalannya sidang.

BACA JUGA: ABG Diperkosa Dua Mantan Pacar

Pada saat putusan dibacakan, para terdakwa tidak banyak melakukan pergerakan. Mereka hanya bisa diam dan tertunduk menghindari sorotan kamera para pewarta. Air mata tampak jatuh dari mata mereka yang sesekali diseka.

Empat pemuda itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang. Menurut JPU, mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Pekerja Dibunuh, Disemen, Dikubur di Garasi

Ketua majelis hakim Inang Mintarsih mengatakan tidak sepakat dengan JPU yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati. Hal itu juga memperhatikan pembelaan terdakwa dan pembelaan kuasa hukum terdakwa pada tanggal 25 September 2014.

"Tindakan terdakwa yang terbukti bersalah kemudian dituntut pidana mati berlebihan. Penasehat hukum memohon hukumannya lebih ringan. Saat pemeriksaan dan persidangan terdakwa juga menyesali per-buatannya dan berjanji tidak mengulangi," kata Inang Mitasih dalam pembacaan putusannya.

BACA JUGA: Beli Lahan Tebu, Petani Dibunuh

Kata Inang lagi, terdakwa juga baru pertama kali melakukan dan belum terlibat kasus yang sama. Kemudian umur terdakwa masih muda, dikhawatirkan menjadi masalah sosial baru untuk keluarga. Terdakwa memohon putusan yang seringan-ringannya.

"Terdakwa juga mengerti atas isi dakwaan dan terdakwa tidak keberatan dengan isi dakwaan. Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 8 karung narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan dan disisakan 3 bungkus yang ditempatkan dalam amplop untuk barang bukti persidangan. Petugas juga mengamankan 5 buah HP p dan 2 unit sepeda motor Scoopy yang selanjutnya akan dimusnahkan," ungkapnya lagi.

Menurut majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata Inang Mintarsih.

Pertimbangan yang memberatkan adalah keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya tertunduk diam. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan dirinya tetap konsisten dengan tuntutan awal yakni hukuan mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung.

"Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan," tukasnya.

Menurut Triyana, putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. "Efek jeranya jadi kurang maksimal,"  katanya.

Riky Adrian, Wahyudi, Hari Munandar dan Wisman Pratama adalah para terdakwa yang menyimpan 500 Kg yang dimuat dalam 8 karung. Keempat terdakwa ditangkap oleh Polres Metro Tangerang pada Minggu 2 Febuari 2014 lalu. Petugas mengamankan 500 kilogram lebih narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, Tangsel. (satelitnews)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pacar ke Semak-Semak, Lalu Berbagi dengan Teman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler