Argumen Bawaslu Terus Desak KPU Laksanakan Putusan soal OSO

Kamis, 17 Januari 2019 – 00:05 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang tinjau TPS. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu mengingatkan KPU agar segera melaksanakan putusan kasus pelanggaran administratif yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO).

Bila tidak kunjung dilaksanakan, para calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) lainnya juga terimbas. Mereka bisa kehilangan legitimasi sebagai peserta dalam pemilu kali ini.

BACA JUGA: KPU Diminta Masukkan Nama OSO ke Daftar Calon Tetap DPD

Dalam keterangan di Bawaslu, Selasa (15/1), , anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan bahwa putusan Bawaslu memiliki konsekuensi hukum bila tidak dilaksanakan. Sebab, ada kaitan dengan PTUN yang juga memutus sengketa OSO.

’’Akibat hukum yang terbesar adalah legalitas atau status hukum calon anggota DPD yang sudah ditetapkan oleh SK KPU Nomor 1130,’’ terangnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum OSO Mengapresiasi Sikap Tegas Bawaslu

Putusan TUN menyatakan bahwa SK tersebut dicabut. Artinya, SK yang berisi ratusan calon anggota DPD dari 34 provinsi itu tidak berlaku lagi. ’’SK 1130 sudah tidak bisa lagi dinyatakan sebagai payung hukum legalitas dari calon anggota DPD,’’ lanjut perempuan kelahiran Palu, Sulteng, itu.

Seharusnya fakta tersebut menjadi pertimbangan utama KPU dalam melaksanakan putusan Bawaslu. KPU harus segera menerbitkan SK baru untuk memulihkan legalitas para calon senator itu.

BACA JUGA: KPU: Pak Oso Tidak Masuk Daftar Calon Tetap DPD

’’Karena kewenangan menerbitkan SK itu hanya ada di KPU,’’ tutur Ratna. Bila tidak kunjung ada tindakan, bisa dikatakan tidak ada lagi calon anggota DPD.

Putusan Bawaslu memerintah KPU untuk menerbitkan SK baru dengan mencantumkan nama OSO sebagai salah seorang calon senator asal Provinsi Kalimantan Barat. Namun, bila OSO terpilih dan tetap tidak mau melepas jabatan sebagai ketua umum Partai Hanura, KPU dilarang menetapkan dia sebagai anggota terpilih DPD.

Putusan tersebut berbeda dengan konsep putusan MK. Putusan yang dikeluarkan MK berkaitan dengan syarat pencalonan.

Sementara itu, putusan Bawaslu berkaitan dengan syarat untuk ditetapkan sebagai anggota terpilih DPD. KPU sudah menegaskan semangat yang dibawa adalah kepatuhan terhadap putusan MK. (byu/c19/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler