jpnn.com - Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengungkapkan kliennya mendaftarkan gugatan atas dugaan kasus pelanggaran ke Pengadilan Niaga.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 September 2024, dan tercatat dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
BACA JUGA: Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar
"Kami dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," kata Mario saat dihubungi media, Kamis (11/9) malam.
Mario menjelaskan perkara kasus tersebut perdana disidangkan pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA: Bertemu Agnez Mo, Ayu Ting Ting Ungkap Sebuah Fakta
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan gugatan terkait pembawaan lagu Bilang Saja oleh Agnez Mo tanpa seizin Ari Bias selaku pencipta.
"Sidang pertama di tanggal 19 (September), hari Kamis," imbuhnya.
BACA JUGA: Ari Bias Masih Menunggu Iktikad Baik Agnez Mo Soal Hak Cipta, Duh
Mario menjelaskan proses persidangan tersebut akan sedikit berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.
Sebab, sidang ini berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau hak cipta.
"Jadi, dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa," imbuh Mario.
Sebelumnya, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Tak kunjung mendapat respons, Ari Bias menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga dengan kasus yang sama. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah