Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP

Jumat, 01 Desember 2023 – 13:47 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara menjerat politikus Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka rasuah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov -panggilan akrab Setya Novanto- dihentikan. Agus menceritakan kisah itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.

BACA JUGA: Yanto Eluay: Tidak Ada HUT OPM, Hari Kemerdekaan Kita 17 Agustus!

Namun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah adanya agenda pertemuan Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo membahas proses hukum Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden," kata Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg Jakarta, Jumat (1/12).

BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan

Menurut Ari, Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK seraya meyakini bahwa itu akan berjalan dengan baik. Penegasan Jokowi Presiden itu tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017. Rilis tersebut dapat diakses pada tauan ini.

Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub

Dalam kesempatan itu, Ari juga menegaskan bahwa revisi Undang-undang KPK adalah inisiatif DPR yang terjadi pada 2019, atau dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. "Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis (30/11) malam, Agus menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler