jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum FSP Forum BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja sudah sangat tepat dan konstitusional.
"Justru jika perppu dikeluarkan di masa pemerintahan hasil Pemilu 2024 menjadi produk UU yang inskonstitusional," katanya, Rabu (4/1).
BACA JUGA: 6 Poin Pernyataan HNW PKS soal Perppu Cipta Kerja, Tajam & Argumentatif
Menurut Arief, putusan Mahkamah Konstitusi tidak pernah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu dibatalkan, tetapi UU itu inkonstitusional bersyarat.
"Bersyaratnya selama dua tahun diperbaiki. Tentu saja Perppu Ciptaker sudah berdasarkan putusan MK untuk diperbaiki," ungkap Arief.
BACA JUGA: Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi
Dia menilai tuduhan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai dalang dari terbit Perppu Cipta Kerja sangat tidak mendasar.
Sebab, ujar Arief, UU Ciptaker itu dibuat oleh lintas institusi dan departemen yang dikoordinasikan oleh menko perekonomian sebagai bentuk tugas dari negara kepada menko.
BACA JUGA: Ini Link Download Perpu Cipta Kerja, Jangan Ketinggalan
Tujuannya, kata Arief, untuk memperbaiki sistem UU yang selama ini banyak bertabrakan dan memperlambat rakyat untuk dapat hidup sejahtera.
Arief menambahkan justru terbitnya Perppu Ciptaker merupakan bentuk prestasi Menko Airlangga dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanatkan oleh rakyat melalui Presiden Jokowi dan disetujui oleh DPR.
Seperti halnya tugas yang diberikan Presiden Jokowi untuk menanggulangi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional juga bisa diselesaikan oleh menko perekonomian sebagai ketua KPCPEN.
"Hasilnya sangat memuaskan, yaitu dengan dicabutnya PPKM serta pulihnya ekonomi masyarakat yang dibuktikan dengan bertumbuhnya perekonomian nasional yang rata-rata di atas 5 persen di tahun 2022," ungkap Arief Poyuono.
Karena itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyambut gembira dengan terbitnya Perppu Ciptaker yang akan banyak berdampak untuk kemajuan kehidupan perekonomian masyarakat nantinya.
"Terkait Perppu UU Ciptaker, FSP BUMN Bersatu melihat bahwa kepentingan kaum buruh dan pekerja sudah diakomodasi dengan adanya aspirasi buruh yang terkait upah dan perjanjian kerja waktu tertentu yang sektornya dibatasi sudah tertampung dalam Perppu Ciptaker," pungkas Arief. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi