Ini Link Download Perpu Cipta Kerja, Jangan Ketinggalan

Senin, 02 Januari 2023 – 17:00 WIB
Mahasiswa dari berbagai kampus berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, boleh juga disingkat Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker, sedang menjadi buah bibir.

Banyak kalangan yang menjadikan Perpu Cipta Kerja jadi bahan omongan.

BACA JUGA: Sultan Berharap Perpu Cipta Kerja Tuntaskan Hambatan Perizinan Usaha

Perpu Cipta Kerja menuai pro dan kontra.

Buat Anda yang butuh atau perlu mengetahui isi peraturan tersebut bisa mengunduh dari link ini Perpu Cipta Kerja.

BACA JUGA: Awas! Akal-akalan Perpu Cipta Kerja Menyengsarakan Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Perpu Cipta Kerja dikeluarkan lantaran sejumlah alasan mendesak.

"Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF," kata Airlangga.

BACA JUGA: Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu

Dia mengatakan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan  lain.

Airlangga juga menyinggung fakta bahwa sejumlah negara saat ini masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

"Ini (Perpu Cipta Kerja) menjadi penting untuk kepastian hukum," ujarnya.

Airlangga menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja.

"Terkait dengan ketenagakerjaan, terkait dengan upah minimum, alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD," kata Airlangga.

Walakin, banyak pihak yang menyebut keluarnya Perpu Cipta Kerja telah mengabaikan kepentingan yang lebih luas, sampai ada juga yang menilai pemerintah menabrak putusan Mahkamah Konstitusi.

MK menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat dan meminta pemerintah memperbaikinya.

Namun, tak sedikit pula yang memandang Perpu Cipta Kerja langkah yang jitu.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak-pihak yang berkomentar soal Perpu Cipta Kerja.

"Masalahnya apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerja? Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perpu," ujar Teddy.

Menurutnya, jika yang dipermasalahkan adalah isi dari Perpu Cipta Kerja, maka sudah ada mekanisme untuk menolaknya.

"Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler