Arief Poyuono: RUU Ciptaker Harus Disahkan, Vaksinasi Dipercepat

Selasa, 29 September 2020 – 08:29 WIB
Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan disahkan jelas menjadi dasar memulihkan ekonomi.

Sebab, kata dia, RUU itu akan menciptakan iklim investasi yang bersahabat dan adil bagi dunia usaha untuk berinvestasi di Indonesia sehingga nanti bisa menampung angkatan tenaga kerja pascapandemi Covid-19.

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Kerja: 2 Hal Penting Disepakati, Buruh Wajib Tahu

Namun, Arief memandang RUU Ciptaker yang akan disahkan seperti masih banyak kelemahan dalam mempersiapkan tatanan baru di dunia usaha dan kerja pascaCovid-19.

"Sebab, perilaku bisnis dalam mengelola usaha tentunya akan banyak sekali berubah akibat pengaruh dampak Covid-19, begitu juga dengan dunia kerja bagi para pekerjanya pasti akan ada sistem kerja yang baru akibat dampak Covid-19," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Ini yang Membuat Rektor IPB Arif Satria Cepat Sembuh dari Covid-19, Hanya 6 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Artinya, kata Arief, agar ke depan memasuki new normal kembali harus dibuatkan solusi lintas sektor yang cerdas untuk memberikan bantuan  pelatihan skill pekerja dengan cepat.

Menurutnya, saat pemerintah bersiap membuka kembali ekonomi pasca-blokade, mereka perlu menemukan cara cerdas untuk memaksimalkan lapangan kerja dan melindungi dari infeksi baru akibat Covid-19, dan mengikuti protokol kesehatan dan pedoman dari badan kesehatan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Pria 47 Tahun Asal Sukabumi Ini?

"Sekali lagi, ada fokus khusus akan diperlukan untuk memulai kembali dan mendukung pekerja di sektor usaha kecil, yang merupakan mayoritas pekerjaan di Indonesia," ujarnya.

Pada saat yang sama, lanjut dia, pemerintah dan pelaku bisnis perlu menciptakan mekanisme baru untuk membantu orang-orang yang pekerjaannya berisiko dipekerjakan kembali ke dalam pekerjaan di mana permintaan tenaga kerja masih melebihi pasokan.

"Dan harus dengan cepat membangun keterampilan yang dibutuhkan untuk peran baru mereka," ungkapnya.

Arief menambahkan, pengadaan dan pemberian vaksin pada masyarakat dengan cepat juga akan lebih mempercepat pemulihan ekonomi dan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurut Arief, yang paling penting turunan UU Ciptaker nanti harus memperdalam efektivitas upaya penciptaan untuk membuka peluang kerja baru.

Pemerintah dan lembaga utama terkait dengan investasi dan ketenagakerjaan dapat dengan cepat membuat gambaran yang lebih terperinci tentang di mana pekerjaan berisiko dan di mana ada permintaan tambahan untuk tenaga kerja.

"Kami menyarankan bahwa gambar ini harus membatasi tingkat tantangan pada tiga dimensi utama yakni sektor industri dan pekerjaan, demografi (seperti pendapatan, tingkat pendidikan, dan usia), dan ukuran perusahaan," pungkas Arief. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler