jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai penerapan darurat sipil merupakan cara paling tepat dan pas yang harus diberlakukan Presiden Jokowi dalam menanggulangi wabah virus corona, COVID-19.
Sebab, lanjut Arief, Covid-19 telah banyak memberikan dampak termasuk merosotnya perekonomian nasional secara draktis yang menyangkut hidup orang banyak.
BACA JUGA: Seruan Habib Rizieq Merespons Munculnya Wacana Darurat Sipil
Menurut Arief, dengan darurat sipil juga bisa membuat tidak ada lagi kepala daerah yang menangani Covid-19 dengan cara-caranya sendiri dan berbeda dengan kebijakan pemerintah.
Darurat sipil, kata dia, juga penting untuk mendisplinkan masyarakat dalam membantu pemerintah menanggulangi Covid-19.
BACA JUGA: Politikus NasDem Lontarkan Kritik Keras: Pemerintah Jangan Hanya jadi Pengimbau
Namun, Arief menegaskan, sebaiknya darurat sipil tersebut dikendalikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Segera presiden keluarkan Instruksi Presiden untuk memberlakulan dadurat sipil dan memberi mandat pada TNI untuk menjalankan penerapan darurat sipil di seluruh Indonesia,” kata Arief, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
“Karena hanya TNI yang bisa menjalankan Instruksi Presiden dalam menjalankan darurat sipil,” lanjut Poyuono.
Ia menjelaskan darurat sipil dalam penanggulangan Covid-19 bukanlah bentuk dari keotoriteran yang dilakukan Presiden Jokowi. Namun, tegas dia, hal itu dalam rangka melakukan penanggulangan wabah Covid-19 serta langkah untuk menormalisasikan aktivitas perekonomian dan sosial di masyarakat. “Saya mendukung presiden dalam memberlakukan darurat militer,” tegasnya.
Selain itu, anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu juga meminta pemerintah membatalkan omnibus law sejumlah undang-undang demi menjaga kondisi politik, keamanan serta ketertiban yang kondusif.
“Pascacorona nanti berlalu, (pembahasan) omnibus law tidak perlu lagi dilanjutkan. Karena krisis ekonomi global akibat Covid-19, omnibus law sudah tidak menarik lagi bagi investor-investor yang pada bangkrut akibat dampak Covid-19,” pungkas Arief. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy