Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham

Selasa, 20 Oktober 2020 – 13:03 WIB
Aminuddin Ma'ruf (berdiri). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono mengatakan Presiden Joko Widodo dan jajaran tidak perlu menemui pedemo yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Enggak perlu menemui pedemo mahasiswa atau masyarakat yang melakukan demo menolak UU Ciptaker," kata Arief saat berbincang dengan jpnn.com, Selasa (20/10).

BACA JUGA: Hendri Satrio: Jangan-jangan Menteri Jokowi Pada Takut Ketemu Pedemo

Arief juga menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya mengutus salah seorang staf khusus milenialnya Aminuddin Ma'ruf, menemui demonstran di depan Istana Merdeka, Jumat (16/10) lalu.

Menurut Arief, yang dilakukan Aminudin Ma'ruf juga tidak punya pengaruh terhadap penolakan atas UU Ciptaker tersebut.

BACA JUGA: Ada Demo di Depan Istana, Jokowi Bahas Piala Dunia

"Malah terkesan itu bagian dari setting-an seakan-akan stafsus milenial itu mampu meredam aksi demo mahasiswa. Wong Aminuddin Ma'ruf saja belum tentu mengerti isi dan tujuan UU Ciptaker," seru ketua umum FSP BUMN Bersatu ini.

Karena itu, satu-satunya langkah yang harus dilakukan Presiden Ketujuh RI itu adalah segera menandatangani naskah UU Ciptaker yang telah disetujui dan dikirim DPR ke pemerintah.

BACA JUGA: Akan Lebih Elegan jika Pak Jokowi Mau Temui Demonstran

"Yang penting sekarang Presiden Jokowi harus menandatangani UU Ciptaker yang sudah disahkan (disetujui-red) oleh DPR RI, sehingga manfaatnya, langsung dirasakan oleh masyarakat," ucap Arief.

Eks waketum Partai Gerindra ini juga menyinggung salah satu isi UU Ciptaker. Misalnya, untuk pekerja sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu tertentu) yang banyak diputus kontraknya sepihak alias di-PHK akibat dampak Covid-19.

Dijelaskan Arief, pekerja dengan sistem PKWT itu tidak menerima pesangon karena masih menggunakan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Nah, dengan diberlakukan UU Ciptaker maka mereka berhak mendapat kompensasi," jelasnya.

Selain itu, katanya, kalau omnibus law UU Ciptaker ini sudah ditandatangani Presiden Jokowi dan dicatatkan dalam lembaran negara, maka pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah ditandatangani presiden, maka masyarakat atau ormas bisa melakukan uji materi di MK jika memang UU Ciptaker ada yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah bisa belajar dari pengalaman ketika merevisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mendapat penolakan dari banyak pihak.

"Jadi penanganan UU Ciptaker pakai model saat pembuatan (revisi) UU KPK saja, yang ditentang besar-besaran toh akhirnya semua menerima juga. Percayalah, masyarakat Indonesia itu cepat lupa kalau sudah merasakan manfaatnya," pungkas Arief.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler