Arief Poyuono Tantang Firli Bahuri Buktikan Azis Berikan Suap

Minggu, 26 September 2021 – 14:14 WIB
Azis Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Ketua KPK Firli Bahuri tidak asal menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Arief menantang Firli untuk membuktikan Azis memberikan suap kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA: Gegara Masalah Ini Anggota TNI Dibunuh di Depok

"Di sini kalau dilihat peristiwanya Azis Syamsuddin itu korban pemerasan penyidik KPK yang tidak menyidik kasus korupsi yang bersangkutan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsusdin," kata Arief dalam siaran pers, Minggu (26/9).

Arief mengatakan Azis Syamsusdin merupakan korban mulai dari kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah serta janji dan iming-iming penyidik KPK yang akan bisa membantu aset mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang disita KPK dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Saksi Ungkap Hal Penting

"Bisa saja dari aparat penegak hukum lainnya yang kebetulan satu korps dengan penyidik menawarkan bantuan bisa membantu kasus hukum seseorang, terus minta imbalan kepada orang yang diduga bakal dijadikan tersangka dalam kasus hukumnya atau ditakut-takuti oleh oknum tersebut jika tidak diurus bisa jadi status tersangka. Lalu dimintai bantuan, tetapi meminta imbalan," kata dia.

Arief menanyakan apakah uang yang sudah diterima Robin dari Azis berjalan sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Habib Aboe Buka Suara Soal Status Azis Syamsuddin di DPR

"Kan, nyatanya tidak ada yang berjalan sesuai kesepakatan," kata dia.

Arief mencontohkan tuduhan KPK bahwa Rita dengan peran Azis memberikan suap Rp 5,1 miliar kepada Robin terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga hubungan Rita dan Robin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

"Misalnya, kasus Rita apakah aset-aset Rita bisa dilepas dari posisi penyitaan? Atau PK-nya Rita tentang TPPU bisa dibebaskan dari jerat TPPU, kan, nyatanya tidak. Sebab, ranah pengajuan PK itu bukan ranah dari KPK lagi, tetapi adalah ranah MA untuk menguji putusan hakim di bawah MA," kata dia.

Oleh karena itu, Arief menilai Azis dan Rita adalah korban penipuan dari penyidik KPK. Kedua pihak itu tertipu, yang awalnya dijanjikan kasus bisa dibantu.

"Hal ini juga menunjukkan kalau sistem rekrutmen, pembinaan, serta kontrol dari pimpinan KPK kepada para penyidik sangat buruk sekali, mungkin saja masih banyak macam Robin lainnya di KPK," kata dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler