Habib Aboe Buka Suara Soal Status Azis Syamsuddin di DPR

Sabtu, 25 September 2021 – 22:46 WIB
Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan MKD akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam menyikapi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang kini menjadi tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“Kami prihatin atas apa yang menimpa Saudara Azis Syamsuddin,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsy kepada JPNN.com, Sabtu (25/9). 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR, Siapa Penggantinya?

Habib Aboe, yang juga sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa untuk saat ini Azis Syamsuddin tidak bisa diberhentikan sementara, sebab statusnya masih tersangka dan belum menjadi terdakwa. 

Aboe menjelaskan merujuk ketentuan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjadi terdakwa.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut Azis Seharusnya Menjadi Contoh untuk tak Korupsi

“Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi, belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” kata Habib Aboe. 

Namun demikian, lanjut Aboe, apabila merujuk ketentuan Pasal 87 Ayat 1 Huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. 

“Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa Saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun, sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut, sehingga kami belum bisa mengambil langkah hukum,” ungkap Habib Aboe. 

Dia mengatakan apabila Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, maka mekanisme selanjutnya yang bisa ditempuh ialah dengan ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf d UU MD3, yang mana disebutkan pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut Habib Aboe menuturkan untuk pemberhentian secara tetap, MKD mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c  UU MD3.

Dia menjelaskan pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan apabila yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Seperti diketahui Azis Syamsuddin tetap ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait penanganan pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu juga telah ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021.  (boy/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler