Arief Poyuono Tuding Ada Pelanggaran yang Dilakukan Anies Baswedan

Rabu, 29 Desember 2021 – 22:12 WIB
Waketum Gerindra Arief Poyuono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra, Arief Poyuono menilai ada pelanggaran bila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk meminjam anggaran dari Bank DKI senilai Rp 1,2 triliun.

Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan kepatuhan perbankan dalam memberikan pinjaman.

BACA JUGA: Impor Alat China, Gunung Sesumbar Sirkuit Formula E Kelar dalam 3 Bulan

"Gubernur tidak memiliki hak untuk menginstruksikan Bank DKI memberikan pinjaman kepada pihak mana pun," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Dia menyebut seorang presiden sekali pun tidak punya hak memerintahkan bank-bank BUMN untuk meminjamkan kreditnya pada institusi lain.

BACA JUGA: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Begini Prediksi Gubernur Anies

"Ini sebuah bentuk fraud banking yang dilakukan oleh manajemen Bank DKI, sehingga OJK harus memeriksa Komisaris dan Direksi Bank DKI terkait peminjaman kreditnya," jelasnya.

Arief menuturkan, fraud atau pelanggaran dalam proses peminjaman semakin parah apalagi jika pengunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk membangun sirkuit Formula E.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Lumrah Presiden Indonesia Harus Orang Jawa

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu Manajemen Bank DKI melakukan kejahatan apabila memberi pinjaman kepada PT Pembangunan Jaya Ancol atas perintah Anies.

"Jika nantinya kredit yang dikucurkan macet, maka bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi, dan siap-siap saja direksi Bank DKI masuk penjara nantinya,” tutur Arief.

Polemik pinjaman dana Rp 1,2 Triliun dari PT Pembangunan Jaya Ancol ke Bank DKI sempat menghebohkan publik.

Anggaran itu menjadi kontroversi karena diduga bakal digunakan untuk gelaran Formula E yang akan digelar di Ancol.

Polemik tersebut berawal saat Bank DKI mengucurkan dana sebesar Rp 1,24 triliun untuk BUMD Ancol.

Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy menjelaskan dana itu untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya operasional hingga pengembangan sarana prasarana di tempat wisata tersebut.

Penyaluran kredit terdiri dari pemberian kredit modal kerja sebesar Rp 389 miliar untuk kegiatan operasional Ancol.

Kemudian, kredit sebesar Rp 516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol.

"Bank DKI juga akan menyalurkan kredit sebesar Rp 334 miliar untuk pembiayaan investasi rutin, pemeliharaan, dan pengembangan aset Ancol," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).

Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Communication Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho, lalu membantah pinjaman tersebut bakal digunakan untuk gelaran Formula E.

“Bukan (untuk Formula E),” kata Eko kepada wartawan.

Menurut Eko, Ancol hanya digunakan sebagai lokasi Formula E saja.

Namun, untuk persiapan acara termasuk sarana dan prasarana akan dilakukan oleh panitia pelaksana acara dalam hal ini PT Jakarta Propertindo dan Formula E Operations (FEO). (mcr4/JPNN).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler