Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya ke Kampanye Jokowi Sudah Terbantahkan

Kamis, 25 Juni 2020 – 22:25 WIB
Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menyebut masuknya perkara Jiwasraya ke tingkat pengadilan membuat tudingan pihak tertentu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi terbantahkan.

Sebab, kata Arief, jiwasraya yang pada awalnya merupakan kasus pasar modal, menjadi gorengan politik karena dikaitkan dengan pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

“Dengan masuk persidangan, tuduhan yang selama ini dilancarkan oleh pihak lawan-lawan Jokowi terbantahkan. Misalnya, ada tuduhan duit Jiwasraya mengucur ke kampanye Jokowi, kini hanya jadi fitnah semata," kata Arief dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (25/6).

Arief pun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung karena sudah membawa perkara ini ke pengadilan. Dengan begitu, persoalan penting kasus Jiwasraya yang merupakan masalah hukum, bukan masalah politik.

BACA JUGA: Pejabat OJK Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, Indef: Perlu Reformasi Industri Keuangan

Sejak awal, kata Arief, kasus Jiwasraya dikaitkan dengan Jokowi adalah fitnah belaka. Selanjutnya menurut dia, yang perlu dibongkar adalah dosa lama Jiwasraya yang kini ditimpakan pada pemerintahan Jokowi.

“Kesimpulannya, pemerintahan Jokowi hanya bernasib sial, karena Jiwasraya sudah busuk sejak lama. Pemerintan Jokowi seperti tukang cuci piring kotor belaka. Yang menikmati makanannya adalah rezim dan komplotan yang lama," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Kejar KM Sinar Mulya 06, Kemudian Tahan dan Geledah, Oh Ternyata

Arief mengungkapkan, pada tahun 2008, saat pergantian direksi, posisi Jiwasraya sudah minus Rp 5,7 Trilliun. Artinya Jiwasraya sudah rugi sebelum tahun 2008, sebelum direksi baru waktu itu diangkat.

"Namun anehnya mengapa Kejaksaan melokalisir kasus Jiwasraya hanya di periode 2008-2018? Mengapa sebelum tahun 2008 tidak diusut?" ujarnya heran.

Arief menuturkan, sebagai institusi hukum yang profesional, seharusnya Kejaksaan mengusut tuntas mulai timbulnya kerugian Jiwasraya, karena faktanya kerugian yang diwariskan sebelum 2008 itulah yang menjadi penyebab modus gali lobang, tutup lobang oleh direksi 2008-20018.

"Bukankah direksi 2008-2018 bagian cuci piring kotor? Yang kemudian juga ditimpakan pada Pemerintahan Jokowi, mengapa kerugian sebelum 2008 tidak diusut?" ungkapnya mempertanyakan.

"Jika Kejaksaan hanya melokalisir kasus ini pada kisaran 2008-2018 maka sangatlah wajar kalau ada kecurigaan ada 'deal' karena kerugiaan sebelum 2008 tidak dibongkar," tambahnya.

Sebelumnya, nama Bakrie Group disebut-sebut dan diduga menikmati investasi Jiwasraya pada waktu itu. Hal ini ditulis dalam Laporan Utama Majalah TEMPO, edisi 8 Maret 2020.

Arief pun bertanya-tanya, apakah betul seperti kabar yang beredar bahwa Bakrie telah melakukan "deal" baik dengan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak mengungkit keterlibatan mereka pada kasus Jiwasraya.

“Pertanyaan ini muncul kalau membaca Laporan Utama TEMPO 'Bakrie Dirunut, Auditor Terbelah'," ujarnya.

Arief menjelaskan, selain tidak dibongkarnya kasus lama Jiwasraya sebelum tahun 2008, Kejaksaan juga masih gagal membongkar OJK yang merupakan lembaga pengawas yang bertanggung jawab penuh pada Jiwasraya.

“Kejaksaan belum memunculkan peran OJK dalam drama politik penegakan hukum Jiwasraya ini, khususnya Ir. Hoesen MM sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal," kata Arief.(mg10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler