Ariel Terancam 12 Tahun Penjara

Reza Akui Temukan Video Porno Ariel

Selasa, 23 November 2010 – 05:29 WIB
Luna Maya saat mengahadiri sidang perdana Ariel Peterpan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan R.E Martadinata Bandung, Senin (22/11). Foto: ARMIN ABDUL JABBAR/BANDUNG EKSPRES

BANDUNG -- Seperti yang sudah dijadwalkan, persidangan perdana Nazriel Ilham alias Ariel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (22/11)Ariel  terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dakwaan tiga pasal Undang-undang berbeda

BACA JUGA: RI-Arab Beda Persepsi soal Pembantu

Selain Ariel, editor musik Peterpan Reza Rahadian (RJ) pun disidang secara terpisah dengan berkas dakwaan yang berbeda pula.

Berdasarkan pantauan, Ariel datang dari Rutan Kebonwaru sekitar pukul 7 pagi
Sementara jalannya persidangan baru digelar dua jam setelahnya

BACA JUGA: Bambang-Busyro Jalani Fit and Proper Test

Saat memasuki ruang persidangan di lantai 2 PN Bandung, Ariel menggunakan celana panjang casual dan kemeja tangan panjang warna coklat
Ariel juga mengenakan rompi tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jalannya persidangan berjalan tertutup

BACA JUGA: Nominal Remunerasi Terus Dikritisi

Bahkan kekasihnya, Luna Maya, pun tidak diperkenan masuk oleh ketua sidang yang dipimpin hakim Sahrul Mahmud serta hakim anggota Singgih dan Agus SuwargiSedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin  Rusmanto, yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung.

Rusmanto mengatakan, Ariel didakwa karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 282  Undang-undang KUHPidana, Undang-undang No11 tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,  dan Undang-undang No44 tahun 2008 tentang Pornografi"Ariel dikenakan pasal berlapisAncaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjaraAncaman dendanya Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Rusmanto kepada wartawan seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Ariel Aga Khan kepada wartawan menyatakan, sidang ini terkesan dipaksakanDia bahkan sangat berkeberatan kliennya dijerat dengan Undang-undang No11 tahun 2008 Informatika dan Transaksi ElektronikSebab, Ariel tidak mungkin mengedarkan video porno karena dirinya seorang publik figur"Ini sangat anehMasa Ariel ikut dianggap ikut mengedarkan," ungkan Aga.

Dia menegaskan, tim kuasa hukum Ariel langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi (sanggahan/keberatan) pada sidang kemarinRencananya pembacaan eksepsi tersebut akan digelar senin pekan depan (29/11).

Dia melanjutkan, yang mesti menjadi tersangka semestinya Reza Rahadian (RJ) yang menjadi editor musik PeterpanDari tangan Reza itu diduga video porno mirip Ariel dan Luna Maya beredar.

Sementara itu, pengacara Reza Rahadian, Niko Kresna, mengungkapkan, kliennya memang membuka file dalam hard disk milik ArielNamun, dia menggarisbawahi, kliennya tidak melakukan upload video tersebut ke internetDulu, kata dia, Reza memang bertugas sebagai editor freelance untuk PeterpenKetika itu, Ariel memberikan hard disk yang berisi film lagu dalam berbagai format serta ada juga dalam bentuk format video.

"Klien saya bertugas untuk mengeditKetika dia membongkar file dalam hardisk eksternal tersebut, dia menemukan file vide bergambar Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari," kata NikoKini, sambung dia, kliennya pun dijerat dakwan  yang sama dengan Ariel, yakni melanggar undang-undang KUH Pidana, Undang-undang ITE, dan Undang-undang Pornografi.

Sementara itu, Reza kepada wartawan menyatakan, peristiwa terjadi pada 2006Saat itu Ariel menyerahkan eksternal hard disk untuk diedit oleh RezaDi antara file dalam device yang diterimanya, terdapat file video bergambar Ariel, Luna Maya, dan Cut TariNamun dia tidak berkomentar ketika ditanya soal upload video tersebut, Reza hanya melenggang memasuki mobil tahananSementara itu, jalannya sidang Ariel lebih cepat dari sidang pada RJAriel lebih dulu keluar dari ruang persidangan melalui jalan belakang untuk kembali ke rutan Kebonwaru dengan penjagaan ekstra ketat(rie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.066 Jemaah Diterbangkan ke Tanah Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler