Nominal Remunerasi Terus Dikritisi

Harus Sesuai Dengan Standar Hidup Layak

Selasa, 23 November 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Asmawi Rewansyah, menyoroti sistem remunerasi yang berlaku saat iniDia menilai sistem yang berlaku saat ini belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak.

"Ada perbedaan sistem remunerasi (gaji dan tunjangan) antara instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan lembaga negara," kata Asmawi di Jakarta, Senin (22/11).

Dia menyebut rasio yang terlalu sempit antara gaji terendah dan tertinggi hanya 1 : 3

BACA JUGA: 7.066 Jemaah Diterbangkan ke Tanah Air

Demikian juga rasio gaji pokok dengan tunjangan lainnya yang berbanding terbalik
Padahal, seharusnya gaji pokok lebih besar dibandingkan tunjangan lainnya.

Selain itu, kata Asmawi, komponen gaji tidak menunjukkan kinerja pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi karena gajinya sama

BACA JUGA: Demokrat Siap Nonaktifkan Kadernya

"Ini menjadi masalah, karena sistemnya tidak akan mendorong PNS untuk lebih berprestasi, karena total pendapatan yang diterima selisihnya sedikit dibanding yang tidak berprestasi," tuturnya.

Untuk itu Asmawi menyarankan agar remunerasi diberikan berdasarkan prinsip 3P+L (pay for performance, pay for position, pay for person, pay for living cost)
Selain itu, sistem remunerasi juga perlu disusun berdasarkan gradasi yang objektif dan proporsional.

"Sistem remunerasi 3P+L harus segera diberlakukan

BACA JUGA: La Ode Ida: Arab Saudi Tidak Beradab

Nominal remunerasi harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan kondisi perekonomian," pungkasnya

Sorotan atas remunerasi juga datang dari Ketua DPR RI, Marzuki AlieSaat menyampaikan pidato pembukaan Masa Sidang III DPR RI dalam paripurna DPR, Senin (22/11), Marzuki mengungkapkan, sorotan DPR tentang remunerasi terutama diarahan ke MA, BPK dan kementrian Keuangan.

Menurut Marzuki, perlu ada grand design dan evaluasi terhadap remunerasi yang diterapkan di tiga lembaga dan kementrian tersebut"Remunerasi harus dikaitkan dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja," cetus Marzuki.(esy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Sumiati Tak Bikin TKI Jera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler