Ariel Tetap Ditahan, Polisi Riang

Bebas Dari Tahanan Polisi, Masuk Tahanan Jaksa

Rabu, 20 Oktober 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA - Harapan vokalis non-aktif band Peterpan, Nazril Irham, untuk bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri, menyusul habisnya masa tahanan dirinya, harus pupusPasalnya, (sesuai perkembangan Rabu 20 Oktober 2010, Red) jaksa akhirnya menyatakan bahwa berkas Ariel (nama akrabnya), tersangka kasus video mesum itu, lengkap (P21) dan memenuhi syarat untuk dinaikkan ke persidangan.

Dengan penetapan ini, Ariel memang akhirnya bebas dari tahanan Polri

BACA JUGA: Presiden Tak Perlu Minta Persetujuan Setgab

Namun ia justru harus menyambung hidupnya di sel tahanan di bawah kuasa kejaksaan
Dari Bareskrim, penahanan Ariel akan langsung dipindahkan ke Bandung, sesuai dengan locus delikti (tempat kejadian) perkara asusila yang membelenggunya itu.

"Kemarin kita sudah berharap, kalau hari ini tidak P21, kita akan keluarkan

BACA JUGA: Dianggap Lemah, Gamawan Layak Diganti

Tapi nyatanya ada dari kejaksaan nomor 21b65 yang mengejutkan
Membuat penyidik (Polri) senang," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/10).

Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan lokus kejadian

BACA JUGA: Protap Keras Diterapkan, Demonstran Ditahan

Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang darurat yang dikenakan, lokus harus bisa ditentukan dalam dakwaanDi mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempatKarena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga tanggal 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan.

Sebelumnya, pengacara Ariel, OC Kaligis, juga membenarkan bahwa berkas kliennya sudah rampung, dan kini kuasa penahanan Ariel berada di tangan jaksa"Jadi menurut pendapat jaksa, nanti dipindahkan ke BandungNanti saya juga berangkat ke Bandung bersama (tim) pengacara," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (20/10) pagi.

Ditambahkan Kaligis pula, Ariel sekaligus bakal disidang di Kota Kembang ituSementara dari informasi lain, didapat kabar bahwa dalam proses (sidang) ini nantinya, Ariel bakal didakwa sebagai penyebar - dan bukannya pelaku - video mesum tersebut, yang melibatkan dirinya bersama sosok yang diduga aktris Luna Maya, serta Cut Tari(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Gunakan Sensitivitas Terbalik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler