Dengan penetapan ini, Ariel memang akhirnya bebas dari tahanan Polri
BACA JUGA: Presiden Tak Perlu Minta Persetujuan Setgab
Namun ia justru harus menyambung hidupnya di sel tahanan di bawah kuasa kejaksaan"Kemarin kita sudah berharap, kalau hari ini tidak P21, kita akan keluarkan
BACA JUGA: Dianggap Lemah, Gamawan Layak Diganti
Tapi nyatanya ada dari kejaksaan nomor 21b65 yang mengejutkanSebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan lokus kejadian
BACA JUGA: Protap Keras Diterapkan, Demonstran Ditahan
Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang darurat yang dikenakan, lokus harus bisa ditentukan dalam dakwaanDi mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempatKarena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga tanggal 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan.Sebelumnya, pengacara Ariel, OC Kaligis, juga membenarkan bahwa berkas kliennya sudah rampung, dan kini kuasa penahanan Ariel berada di tangan jaksa"Jadi menurut pendapat jaksa, nanti dipindahkan ke BandungNanti saya juga berangkat ke Bandung bersama (tim) pengacara," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (20/10) pagi.
Ditambahkan Kaligis pula, Ariel sekaligus bakal disidang di Kota Kembang ituSementara dari informasi lain, didapat kabar bahwa dalam proses (sidang) ini nantinya, Ariel bakal didakwa sebagai penyebar - dan bukannya pelaku - video mesum tersebut, yang melibatkan dirinya bersama sosok yang diduga aktris Luna Maya, serta Cut Tari(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Gunakan Sensitivitas Terbalik
Redaktur : Tim Redaksi