Arif: PPPK Tidak Cocok untuk Dosen, Doktor Malah Dikontrak Selevel S2

Jumat, 10 September 2021 – 13:13 WIB
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto mengungkapkan PPPK tidak cocok untuk dosen.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menurut Arif, justru menghancurkan karier dosen yang setiap dua tahun sekali secara otomatis naik jenjang jika diangkat PNS.

BACA JUGA: Hasil Survei RISED Tentang Pola Kemitraan Transportasi Online

"PPPK memang barang baru makanya tidak cocok untuk dosen. Masa lulusan doktor (S3) dikontrak selevel S2," kata Arif kepada JPNN.com, Jumat (10/9).

Menurut dia, pemerintah harus membuat regulasi sendiri untuk dosen. Mengingat dosen harus terus meningkatkan kompetensinya.

BACA JUGA: Akhirnya Guru Honorer Bisa Cek Tilok & Waktu Ujian PPPK 2021, Alhamdulillah

Sangat tidak layak ketika kompetensi dosen tinggi, tetapi kontraknya malah tidak sesuai keahliannya.

Menurut dosen Teknik Geologi ini status PPPK bermasalah dalam hal masa kerja. Di dalam kontrak, masa kerja mereka dihitung nol tahun.

BACA JUGA: Bank Mandiri Hadirkan Program Cicilan untuk Pemasangan Solar Panel SUNterra

Padahal sebagian besar dari mereka sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

Itu sebabnya mereka meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga terlibat adalam masalah ini.

Penyerahan aset UPN Veteran ke Kemendikbudristek mestinya juga termasuk aset SDM-nya.

"Tetapi pada praktiknya aset tanah dan bangunannya diserahterimakan, sementara SDM ditinggalkan," tambah Arif.

Arif juga menyentil masalah pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

“Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," ujar Arif dengan nada sedih.

Dia menambahkan jenjang karir juga terancam dengan perjanjian kerja ini. Selama lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak akan terikat dengan isi kontrak tersebut.

Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.

“Kontrak ini benar-benar mendegradasi kami sebagai dosen yang profesional dan menafikkan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral” tegas Arif Rianto.

Permasalahan pegawai di UPN Yogyakarta ini diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.

Pada saat awal proses pegawai eks PTY dijanjikan untuk menjadi satu gerbong menjadi PNS.

Namun dalam perkembangannya kementrian mengakomodasikan mereka untuk menjadi pegawai PPPK. Skema ini pun dijanjikan untuk diakui masa kerjanya.

Dalam perkembangannya, setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus semua ternyata apa yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud, hingga lahirnya perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Arif menambahkan dampak institusional dari perjanjian kerja ini adalah menurunnya kualitas dan performance UPN Veteran Yogyakarta.

Secara kualitas permasalahan ini akan memperburuk kinerja dosen dan pegawai karena tetap terjadi dualisme pegawai.

Dualisme kepegawaian yang diikuti dengan perbedaan fasilitas yang diperoleh merupakan triger menurunnya motivasi kerja pegawai.

 “Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik,” seru Arif.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Passing Grade PPPK 2021 Tinggi, Mestinya Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler