Hasil Survei RISED Tentang Pola Kemitraan Transportasi Online

Jumat, 10 September 2021 – 12:39 WIB
Pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas mitra pengemudi online (daring) menilai pola kemitraan di industri transportasi online (transol) sudah berjalan baik dan sesuai harapan.

Hal ini merupakan hasil temuan survei terbaru dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), yang berjudul ‘Kemitraan Transportasi Daring Selama Masa Pandemi Covid-19’.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Kebijakan KUR Bukti Keberpihakan Pemerintah kepada UMKM

Survei tersebut dilakukan terhadap 700 mitra pengemudi online roda dua dan roda empat di 10 kota, yang melibatkan mitra pengemudi dari Gojek dan Grab dengan metode nonprobability sampling. 

Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengatakan dalam beberapa bulan terakhir isu kemitraan di ranah transportasi online banyak menjadi perbincangan dan perdebatan.

BACA JUGA: Ganjar Minta Anak Berangkat ke Sekolah Diantar Orang Tua, Bukan Ojek Online

Menurutnya, sektor ekonomi digital yang identik dengan konsep sharing economy beberapa kali dianggap sebagai sektor yang rentan bagi pekerja karena hubungan kerja merupakan relasi kemitraan.

Namun, penelitian ini justru menunjukkan mayoritas mitra menilai pola kemitraan sudah berjalan baik.

BACA JUGA: Polusi Udara Mengurangi Angka Harapan Hidup Penduduk Indonesia  

“Kami mengadakan survei ini, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pendapat para mitra. Mayoritas mitra menganggap hubungan kemitraan mereka dengan perusahaan aplikasi sudah berjalan baik dan unsur-unsur kemitraan seperti yang tercantum dalam undang-undang UMKM sudah terpenuhi. Ini adalah sesuatu yang bagus dalam pertumbuhan ekonomi digital,” kata dia, Rabu (9/9).

Rumayya melanjutkan, mayoritas mitra (75 persen) memilih fleksibilitas waktu kerja sebagai alasan bergabung mitra.

Tak hanya itu, hampir semua mitra (94 persen) menganggap fleksibilitas waktu kerja sebagai hal penting.

“Ini artinya, mitra transportasi online memiliki alasan khusus dalam memilih pekerjaannya dan mengindikasikan mereka juga sadar hubungan kerjanya dengan aplikator berbeda dengan hubungan kerja pada sektor konvensional," sebutnya.

Oleh karena itu, pengaturan kerja sama antara mitra dan perusahaan aplikasi lebih tepat diakomodasi sebagai kemitraan yang telah diatur di dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Poin yang juga menarik perhatian Rumayya sebagai alasan yang dipilih sebagai alasan untuk menjadi mitra adalah karena mereka belum memiliki pekerjaan tetap.

Dia menilai, alasan tersebut menunjukkan keinginan untuk bergabung menjadi mitra transportasi online merupakan alternatif sebelum mereka mendapatkan pekerjaan lain.

Hasil survei RISED juga menemukan fakta mitra pengemudi transportasi online telah menerima berbagai macam manfaat setelah bergabung menjadi mitra.

Bantuan-bantuan ini berupa voucher potongan harga untuk kebutuhan kendaraan dan paket internet, bantuan donasi selama pandemi Covid-19, pelatihan dan pengembangan keterampilan mitra (daring dan luring), dan asuransi khusus untuk mitra pengemudi daring.

Bantuan-bantuan ini juga termasuk kewajiban perusahaan aplikasi seperti yang disyaratkan oleh UU UMKM.

Hampir seluruh mitra (95 persen) menilai bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi mereka.

“Pentingnya peran pemerintah untuk terus memberikan pengawasan dan perlindungan, terlebih dalam isu kemitraan di ekonomi digital. Ini mutlak dilakukan agar hubungan antara mitra dan aplikator saling menguntungkan, sehingga industri transportasi online tetap memberikan kontribusi positif yang bisa dirasakan masyarakat,” ucap Rumayya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler