jpnn.com, MUSI RAWAS - Arison, 34, warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berurusan dengan polisi, Kamis (12/8).
Dia ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis yang berusia 16 tahun, warga Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan, menjelaskan kisah itu bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook.
BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat
Guna memikat sang wanita, pelaku memasang foto profil palsu, seolah adalah pemuda ganteng.
Dari media sosial itulah pelaku Arison mengajak korban bertemu. Setelah membuat janji, pada Sabtu (31/7) pukul 15.00 WIB, pelaku dan korban bertemu di pinggir hutan dekat lapangan bola kaki.
BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Tepi Jurang Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Begini Pengakuannya
“Di pinggir lapangan itulah, pelaku melampiaskan nafsunya,” kata Kasat Alex.
Setelah itu tersangka mengajak dan merayu korban agar ikut dengannya.
BACA JUGA: Han Han sudah Ditangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak Polisi, Ini Kasusnya
“Kemudian pelaku membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke Kecamatan Betung, Banyuasin,” jelasnya lagi.
Keluarga korban yang tidak senang, lalu melaporkan pelaku ke polisi. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Sebagaimana pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP,” tutupnya.(cj17/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi