19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

Jumat, 06 Agustus 2021 – 15:54 WIB
Kegiatan pemindahan para napi yang beresiko tinggi ke Nusakambangan. FOTO: KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 19 narapidana narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menjelaskan, ada 19 napi yang dipindahkan merupakan bandar narkoba dan pengendali.

BACA JUGA: Puluhan Nasabah Asuransi BRI Life Jadi Korban Penipuan, Mbak Fitri Diburu Polisi

Saat pemindahan para napi yang akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, itu dikawal ketat. Mata para napi ditutup dan tangan mereka diborgol.

“Napi yang kami pindahkan ini yakni bandar dan pengendali. Karena tujuannya memindahkan untuk mencegah dan memutus rantai peredaran narkoba. Baik di Lapas dan Rutan,” katanya, Kamis (4/8).

Menurutnya, para napi itu berasal dari Lapas Kelas I Bandarlampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih. “Rutan Kelas I Bandarlampung dan Rutan Kelas IIB Menggala,” kata dia.

BACA JUGA: Mbak Santi Meregang Nyawa Usai Tenggak Obat Terlarang

“Pemindahannya sekitar pukul 21.00 WIB, pada Rabu (3/8). Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas,” jelasnya

Lanjutnya, 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

“Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang,” kata Farid lagi.

Menurutnya, dalam pemindahan ini pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kadivpas Nusakambangan lalu menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

“Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Iwan Santoso juga mengingatkan, kepada jajarannya untuk terus berkomitmen menyatakan perang melawan narkoba.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat program P4GN, khususnya dalam Lapas dan Rutan. Untuk Petugas Lapas, jangan pernah bermain narkoba akan kita tindak sesuai hukum berlaku dan akan kami kirim ke Nusa Kambangan,” tandasnya. (ang/wdi/radarlampung)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler