Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif

Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari menilai pemindahan narapidana kasus narkoba tidak efektif dilakukan dan hanya buang-buang anggaran.

Menurut Arman, proses pengendalian yang terjadi saat ini hanya berpindah tempat.

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

"Karena selama ini yang terjadi narapidana masih bisa mengendalikan narkoba. Jadi, bukan narapidananya yang dipindahkan, tetapi pengawasan yang lebih diperketat," kata Arman kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Jumat (6/8).

Arman menyebutkan selama ini pengendalian narkotika yang berhasil diungkap pihaknya masih ditemukan dikendalikan dari balik jeruji besi.

BACA JUGA: Arman Depari: Tidak Boleh Lengah! Mereka Tidak Peduli Air Mata

Dia juga menjelaskan jika narapidana yang dipindahkan tersebut tidak dapat berkomunikasi dengan dunia luar, baru bisa dikatakan efektif.

"Jika sampai di sana tidak lagi bisa berkomunikasi dan betul-betul stop aktivitasnya, baru pemindahan bisa dikatakan efektif," ujarnya.

BACA JUGA: 6 Tahanan BNN Sumut Kabur, Brigjen Atrial: Petugas Jaga Disiram Air Cabe

Menurut Arman, yang diperlukan ialah pengawasan ketat dengan tidak bolehnya telepon seluler berada di dalam penjara.

"Namun, bila dipindahkan ke mana pun dan mampu berkomunikasi, mampu untuk mengendalikan orang-orang di luar, untuk membantu dia, saya kira percuma," ungkapnya.

Beberapa waktu yang lalu, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Kepala lapas kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan.

Tonny menjelaskan dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak 2020. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler