Armatim Amankan 9 Kapal Ilegal

Jumat, 05 Desember 2014 – 05:24 WIB
Armatim Amankan 9 Kapal Ilegall. Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com - Armatim mendapat kado istimewa. Menjelang peringatan Hari Armada yang diperingati hari ini, jajaran KRI di bawah satuan kapal amfibi dan kapal eskorta sampai Kamis (4/12) menangkapi kapal yang melanggar hukum laut.

Sembilan kapal ikan diamankan dari berbagai perairan Indonesia Timur dalam operasi keamanan laut tersebut. Dua kapal perang yang mengandaskan aksi kapal ilegal adalah KRI Makassar dan KRI Yos Sudarso.

BACA JUGA: Hari Ini, 3 Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan TNI AL

’’Mereka berhasil menangkap pelaku tindak pidana di laut saat beroperasi di tiga laut. Yakni, Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Sulawesi,’’ ungkap Kepala Dinas Penerangan Armatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir Kamis (4/12). KRI Makassar bernaung di bawah satuan kapal amfibi, sedangkan KRI Yos di bawah satuan kapal eskorta.

Empat kapal motor (KM) diamankan KRI Makassar. Dia antaranya, KM Bandar Nelayan 02, KM Bandar Nelayan 221, KM Fakfak Jaya Karya, dan KM Jurong Jaya 02. KRI yang bernomor lambung 590 itu memaksa empat kapal tersebut bersandar di Pangkalan Angkatan Laut Tual, Ambon, untuk diproses pidana.

BACA JUGA: TNI Tak Bedakan Warga Tionghoa

’’Tangkapan terbesar adalah KM Fakfak Jaya Karya yang sedang mengangkut 1,2 ton ikan hiu,’’ terang Kadir.

Lima kapal ilegal yang diamankan KRI Yos Sudarso mayoritas berlokasi di Laut Sulawesi. Di antaranya, KM Mulia Jaya 6, KM Sinar Albacore 717, KM Sinar San Andreas 92, KM Sinar San Andreas 95, dan KM Sinar San Andreas 96.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Inovasi Layanan Birokrasi

’’Penangkapan lima kapal oleh KRI Yos terjadi saat berlayar di bawah Komando Tugas Operasi Gabungan Ambalat dengan sandi Operasi Garda Wibawa-14,’’ jelas Kadir.

Berdasar pemeriksaan aparat, kapal-kapal tersebut melakukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, melanggar larangan menangkap hiu yang dilindungi, menangkap di luar daerah yang diizinkan, ukuran mata jaring yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan surat izin penangkapan ikan, serta tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Lima kapal yang ditangkap KRI Yos dikawal menuju dermaga TNI-AL Samuel Languyu, Bitung, Sulawesi Utara. ’’Awak kapal ikan menjalani proses lebih lanjut setelah diserahkan ke jajaran Pomal Lantamal VIII Manado,’’ imbuh Kadir. (sep/JPNN/c23/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Peraih Penghargaan Adibakti Mina Bahari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler