jpnn.com - JAKARTA - Sampai saat ini, warga Tionghoa dinilai takut untuk masuk ke dalam kemiliteran Indonesia. Untuk itu, harus ada perubahan aturan kebijakan kesetaraan agar ada perubahan.
"Harus ada perubahan aturan kebijakan kesamaan kesataraan yang sama di tingkat undang-undang agar para warga Tionghoa ini tidak lagi minder," ujar pengamat militer LIPI, Jaleswari Pramodharwardani di acara peluncuran buku 'Tionghoa Dalam Sejarah Kemiliteran Sejak Nusantara Sampai Indonesia' di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
BACA JUGA: KemenPAN-RB Gelar Kompetisi Inovasi Layanan Birokrasi
Bagi Jaleswari, tidak ada perbedaan ketika seseorang sudah masuk ke dalam dunia militer Indonesia. "Jadi kontribusi buku ini cara kita lihat kebhinnekaan kita," ujar Jaleswari.
Hingga saat ini, hanya satu di antaranya pejuang beretnis Tionghoa yang berlatar belakang tentara, yakni Laksamana Muda John Lie. John Lie dinobatkan sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2009.
BACA JUGA: Inilah Peraih Penghargaan Adibakti Mina Bahari
Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberian gelar pahlawan tidaklah didasari pada asal usul kelahiran ataupun etnis tertentu. Sebab, semua pejuang Tanah Air berpeluang mendapat gelar pahlawan. "Jadi mohon tidak memberikan kesan negatif terhadap sosok pahlawan yang didominasi etnis asli Indonesia," ujarnya.
Dia menyebutkan, jumlah tokoh pejuang yang telah mendapatkan gelar pahlawan tercatat 169 orang. Termasuk di antaranya adalah John Lie.
BACA JUGA: Tak Masuk Orang Terkaya Indonesia, Ical Bangkrut?
"Masih ada lagi tokoh pejuang etnis Tionghoa. Jadi bisa saja mengusulkan untuk dapatkan gelar pahlawan pula," ungkapnya.(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNP2TKI Pastikan Korban Oryong 501 Terima Klaim Asuransi
Redaktur : Tim Redaksi