jpnn.com - Nasib Ivan Sugiamto, pengusaha tempat hiburan malam di Surabaya yang suruh siswa sujud dan menggonggong berujung pahit. Kini dia mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Kasus arogansi Ivan berujung bui. Dia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
BACA JUGA: Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
Ulah Ivan Sugiamto (ada yang menulis Sugianto, red) menjadi perhatian publik setelah videonya membentak siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, EN, viral di media sosial beberapa hari lalu.
Video arogansi Ivan berdurasi satu menit empat detik salah satunya diunggah akun @Bang#nalar, di laman X pada Senin (11/11).
BACA JUGA: Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
"Tak terima anaknya diejek, pengusaha di Surabaya suruh murid mengg*ng*ng. Ini orang tua anak tersebut kok membiarkan anaknya digituin?! Kalau gue mana bisa nahan emosi kalau anak gue digituin,” tulis akun tersebut.
Dalam video viral itu, pria yang belakangan diketahui sebagai Ivan, menyuruh siswa tersebut minta maaf di depan publik, di kawasan SMAK Gloria 2 Surabaya.
"Minta maaf, sujud. Menggonggong!" kata Ivan dengan penuh emosi.
Mendengar perintah itu, siswa laki-laki tersebut menurutinya dengan bersujud.
Sementara, pria yang memakai baju biru yang merupakan orang tua EN menyuruh anaknya segera berdiri.
Namun, Ivan langsung menarik tangan orang tua EN. Suasana makin ribut dan tegang. Warga sekitar pun mencoba melerai keributan antar-orang tua murid tersebut.
Hasil dari penelusuran JPNN Jatim, peristiwa itu terjadi di halaman SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10).
Pemicunya, karena adanya kesalahpahaman dan percekcokan siswa di media sosial.
Kemarahan Ivan muncul lntaran tidak terima anaknya berinisial AL yang bersekolah di Cita Hati, diolok-olok EN. Olok-olokan itu terjadi ketika kedua sekolah tersebut bertanding basket di salah satu mal di Surabaya.
Mengetahui anaknya diolok-olok, IV tak terima sehingga mendatangi sekolah SMAK Gloria 2 dan meminta EN untuk segera meminta maaf.
Saat itu, Ivan juga membawa seorang preman. Bukan hanya permintaan maaf, dia juga menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong.
Berujung Laporan Polisi
Polisi menyebut tak ada penganiayaan dari peristiwa itu. Walakin, kasus tersebut berbuntut panjang.
Atas keributan yang terjadi di depan sekolah, SMA Kristen Gloria 2 kemudian membawa peristiwa itu ke jalur hukum pada 28 Oktober 2024 lalu.
Langkah hukum diambil agar menciptakan keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik.
Kuasa Hukum SMAK Gloria Sudiman Sidabukke mengatakan, Ivan diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai Pasal 335 KUHP.
Selain memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam, Ivan juga mengambil ID Card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.
Dua minggu kemudian, pada Jumat (8/11), pihak sekolah dan sejumlah orang yang diduga preman bayaran bertemu. Mereka memutuskan untuk saling memaafkan dan berdamai. Namun proses hukum terhadap IV masih berlanjut.
Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya sudah berdamai dengan Nouke CS yang disebut sebagai preman bayaran, tetapi proses pengaduan Ivan ke polisi masih berlanjut.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan tetap melaporkan persoalan yang kedua," kata Sudiman, diberitakan JPNN Jatim, Minggu (10/11).
Sementara itu, penasihat hukum Nouke CS, Richard Handiwiyanto mengatakan keributan di depan SMA Gloria 2 Surabaya pada Jumat (21/10) di luar kendali Nouke.
Nouke tak menyangka IV sampai menyuruh seorang siswa untuk berlutut dan menggonggong. Dia dan rekan-rekannya juga tak ada maksud mengintimidasi pihak mana pun.
"Tindakan seorang orang tua menyuruh orang lain untuk meminta maaf dengan cara berlutut dan menggonggong, bukanlah hal yang dapat dibenarkan," ucapnya.
Pihak sekolah tetap melanjutkan aduan masyarakat secara resmi yang tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilakukan oleh seorang guru berinisial LSP atas ancaman dengan kekerasan.
Sikap Arogansi Ivan Viral Berujung Penjara
Setelah video arogansi Ivan viral di media sosial, polisi kembali memberi atensi terhadap penanganan kasus tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan tersangka kekerasan anak, Kamis (14/11).
Di sisi lain, Ivan juga membuat video permintaan maaf atas ulahnya tersebut, bahkan dia berjanji akan menyerahkan diri.
Namun, setelah rencananya terjadi, Ivan keburu ditangkap polisi pada Kamis sore di Bandara Internasional Juanda.
Setelah ditangkap dan diperiksa sekitar 3 jam, Ivan langsung ditahan. Dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye saat keluar dari gedung Unit PPA Polrestabes Surabaya sekitar pukul 21.09 WIB, Kamis.
Arogansi Ivan Sugianto pun lenyap. Saat dibawa menuju ruang tahanan, tangannya juga diborgol. Dia juga tidak mengenakan alas kaki alias nyeker.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan sebelum dilakukan penahanan Ivan juga telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
"Penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," kata Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Adapun motif Ivan melakukan intimidasi dan persekusi kepada EN karena tidak terima anaknya, AL dirundung dengan melontarkan kata-kata tidak pantas.
"Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully," tutur Dirmanto.
Kasus ini sebelumnya disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Jangan kira bisa berbuat sesukanya di negara ini, bergaya preman, marah-marah seenaknya, dan nyuruh orang menggonggong kayak binatang," ucap Sahroni di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dia juga meminta penyidik Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran," kata Sahroni.(mcr23/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam