Tiga pasal yang digugat oleh AROPI adalah pasal 188, 228, dan 255 UU Pilpres
BACA JUGA: Berkas Semua Capres Lengkap
Pasal tersebut tidak hanya melarang publikasi survei di hari tenang dan hari Pemilu, namun juga memberikan sanksi pidana bagi lembaga yang melanggarnya”Di luar negeri, momen pilpres sudah seperti hari raya bagi lembaga survei
BACA JUGA: KPU Pasti Umumkan Kekayaan Capres
Sebab, lembaga survei menyuguhkan opini baruBACA JUGA: Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak
Bersama Denny, Sekretaris Jenderal Aropi Umar S Bakry, dan kuasa hukum pemohon Andi Muhammad Asrun.Denny menyatakan, sekitar lima minggu lagi masyarakat Indonesia akan memasuki PilpresMomen Pilpres tersebut sama seperti halnya momen Pemilu Legislatif, dimana seharusnya tidak ada larangan bagi lembaga survei untuk mempublikasikan hasil hitung cepatnya
”Tiga jam setelah pemilu, CNN mengumumkan kemenangan ObamaKarena prestasi itu, CNN mendapatkan penghargaanMestinya di Indonesia juga demikianSebab, quick count menjadi basis bagi publik dan parpol untuk melakukan follow up,” kata Denny memberikan gambaran kejadian di Pemilu Amerika Serikat.
AROPI sebelumnya pernah mengujikan UU Pemilihan Legislatif dengan muatan yang samaPasal UU Pemilu yang mengatur larangan quick count akhirnya dikabulkan oleh MKIa berharap MK juga segera merespon sekaligus mengabulkan judicial review UU Pilpres yang diajukannya.
Saat ini, MK sedang disibukkan oleh Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan berlangsung hingga 24 Juni mendatangDenny berharap, MK bisa melakukan pemeriksaan atas gugatan yang dimohonkan AROPI, mengingat terbatasnya waktu menjelang pemungutan suara Pilpres pada 8 Juli”Kami minta pemeriksaan cepatBiasanya MK akan beri prioritas karena UU Pilpres akan dipakai,” terangnya.
Sementara itu, Umar S Bakri menguatkan pendapat Denny dengan pendapatnya bahwa kekhawatiran quick count akan meresahkan publik, dalam pengalaman Pemilu Legislatif kemarin ternyata tidak terjadi“Bahkan situasi politik juga kondusifJadi kami meyakini judicial review ini akan dikabulkan MK, sebab kasusnya serupa dengan pengujian UU Pileg kemarin,” imbuh Umar S Bakri
Asrun ikut menggarisbawahi jika pasal-pasal yang melarang quick count bertentangan dengan Pasal 28F dan 28E Ayat 3 UUD 1945“Ada hak publik untuk mendapatkan informasi, sebab survei adalah bagian dari upaya menyampaikan informasi,” pungkasnya(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Borong Kursi DPR RI di Aceh dan Sumut
Redaktur : Tim Redaksi